Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

235 Pegawai Diduga Tertipu Program Rumah Subsidi Fiktif KPRI UIN Malang, Rugi Rp19 Miliar

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2025 8:05 pm
in News
Rumah subsidi fiktif

Pengumuman pembukaan posko pengaduan korban dugaan program subsidi rumah fiktif UIN Malang. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Ratusan pegawai yang tergabung dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Malang (KPRI UIN Malang) diduga menjadi korban program subsidi tanah kavling dan rumah fiktif. Program yang digulirkan sejak 2017 tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi, meski para anggota sudah membayarkan uang muka (DP) dalam jumlah besar.

Delapan tahun berselang, hingga 2025, janji pembangunan rumah maupun penyediaan kavling tidak pernah terwujud. Kondisi ini membuat para korban akhirnya melapor ke Pos Pengaduan yang dibuka oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Ketua Umum AMMPERA, Rifqy, menyebut hingga saat ini sudah ada 235 orang terverifikasi sebagai korban dengan nilai kerugian mencapai Rp19 miliar.

“Sejak pos pengaduan dibuka, sudah 235 orang yang melapor dan kerugiannya sekitar Rp19 miliar. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah karena indikasi korban lebih banyak,” jelas Rifqy, Senin (25/8/2025).

Lokasi Kavling Diduga Fiktif

Posko pengaduan
Pengumuman pembukaan posko pengaduan korban dugaan program subsidi rumah fiktif UIN Malang. Foto: Azmy

Program rumah subsidi itu disebut berlokasi di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak jauh dari Kampus UIN Malang di Kota Batu. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.

Bahkan, hasil penelusuran AMMPERA menemukan bahwa lahan yang dijanjikan masih tercatat atas nama perseorangan hingga 2025.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah. Mereka menyatakan lahan itu masih miliknya dan tidak pernah ada transaksi jual beli dengan KPRI UIN Malang,” ungkap Rifqy.

Kronologi Kasus Rumah Subsidi KPRI UIN Malang

Kasus ini bermula pada April 2017, ketika KPRI UIN Malang menawarkan program rumah subsidi dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp300 juta per unit. Anggota koperasi dijanjikan subsidi sebesar Rp48 juta, sehingga cukup membayar sisanya Rp252 juta.

Adapun untuk tanah kavling, terdapat dua pilihan:

  • Rp103 juta untuk ukuran 6×12 meter dengan subsidi Rp20 juta.

  • Rp134 juta untuk ukuran 7×13 meter dengan subsidi Rp25 juta.

Syaratnya, anggota cukup membayar uang muka (DP) agar tanah atau rumah bisa segera diproses. Namun hingga kini, realisasi pembangunan tidak pernah terjadi.

Nilai DP yang disetor korban pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Transaksi dilakukan baik melalui transfer maupun tunai kepada pihak KPRI UIN Malang.

Baca juga: Pengembang Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Serahkan SHM kepada Konsumen yang Lunasi Rumah

8 Tahun Tanpa Kepastian

Salah satu korban yang tak mau disebut namanya dalam pemberitaan mengaku sudah mengadu ke Pos Pengaduan Amperra dan YLBH ini. Ia berharap lewat posko aduan ini, para korban bisa mendapat bantuan hukum dan haknya dikembalikan.

”Tidak banyak yang harapkan, kami hanya ingin uang kami dikembalikan penuh. Kami sudah susah payah cari uang DP eh malah sampai 8 tahun gak dapat apa-apa,” tuturnya.

Selama 8 tahun ini, para korban hanya diberikan pengetian untuk bersabar dan menunggu tanpa alasan dan kejelasan yang pasti. Diduga pula, pihak kampus juga sudah mentransfer sejumlah uang ke pihak mitra developer. Namun entah bagaimana ceritanya, program itu tak kunjung terealisasi.

”Kenapa kasus ini bisa sampai mengendap lama? Karena memang mayoritas adalah keluarga dan pegawai UIN Malang. Jadi ada dilema pada para korban selama ini untuk menuntut. Tapi setelah 8 tahun, nasib mereka juga tak ada kepastian,” kata Rifqy.

Tempuh Jalur Hukum

Sebab itu, Rifqy menegaskan jika ketidakpastian dari pihak kampus dan lamanya kasus ini mengendap, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, tindakan ini mengarah pada delik penipuan dan penggelapan.

”Sembari mempersiapkan hal itu, kami sebagai tim hukum masih membuka aduan jika ada korban lain yang belum teradvokasi. Kami akan memberi bantuan hukum dan akan memperjuangkan hak-hak para korban,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan kasus seperti ini bisa terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi sampai dirugikan secara materiil. Tak hanya itu, imbuh Rifqy, mekanisme jual beli yang dilakukan KPRI UIN Malang tidak mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.

”Misalnya trasanksi jual beli tidak disertakan dengan dokumen akta jual beli dan menyampaikan keterangan palsu atas status,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Headlinejual beli rumah fiktif UIN Malangpenipuan subsidi rumah fiktifpos pengaduan korban rumah fiktif UIN Malangprogram subsidi rumah fiktifUIN MalangUIN Maulana Malik Ibrahim

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
PSLC Ungkap Permasalahan Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Harus Terjaga Sepanjang Malam

PSLC Ungkap Permasalahan Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Harus Terjaga Sepanjang Malam

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.