Senin, Juni 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

13 Pemuda Jadi Tersangka Setelah Rusak Pos Polisi di Pakisaji dan Kepanjen

Redaksi by Redaksi
September 5, 2025 1:28 pm
in Hukum & Kriminal
Polsek Pakisaji jadi sasaran perusakan 13 pemuda. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polsek Pakisaji jadi sasaran perusakan 13 pemuda. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan 13 pemuda sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penjarahan pos polisi wilayah Pakisaji dan Kepanjen. Sebanyak 12 di antaranya ditahan, sementara satu anak berstatus wajib lapor.

Perusakan tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di empat titik. Perusakan pertama terjadi di Pos Polisi Kebonagung, Pakisaji. Usai memecahkan kaca di pos polisi tersebut, para tersangka bergerak ke kantor Polsek Pakisaji dan melempar sejumlah batu ke pintu yang terbuat dari kaca.

READ ALSO

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Baca Juga: Polres Malang Amankan 13 Pemuda Perusak Pos Polisi dan Mapolsek Pakisaji

Aksi dilanjutkan ke Pos Polisi Jalan Sumedang, Kepanjen dan Pos Polisi Simpang Empat Kepanjen. Polisi berhasil mengamankan beberapa orang saat mereka beraksi di Polsek Pakisaji. Mereka lalu melakukan pengejaran hingga menangkap semua tersangka di wilayah Kepanjen.

Kondisi pintu kantor Polsek Pakisaji yang dirusak 13 tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Kondisi pintu kantor Polsek Pakisaji yang dirusak 13 tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Para tersangka melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.

Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Identitas tersangka antara lain: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga: Menutupi Trotoar, 2 Pos Polisi di Kota Batu Dibongkar

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” kata Bambang.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Bambang menambahkan, salah satu tersangka, MH (15) yang berasal dari Kepanjen tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kepanjenpakisajiperusakanperusakan pos polisi

Related Posts

Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Obat-obatan
Hukum & Kriminal

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

Rabu, 3 Jun 2026
Next Post
Ilustrasi pasokan LPG 3 kilogram. (Foto/dok. Pertamina)

Pertamina Tambah 19 Ribu Tabung LPG 3 Kilogram di Kota Malang saat Libur Panjang Maulid Nabi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.