MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan 13 pemuda sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penjarahan pos polisi wilayah Pakisaji dan Kepanjen. Sebanyak 12 di antaranya ditahan, sementara satu anak berstatus wajib lapor.
Perusakan tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di empat titik. Perusakan pertama terjadi di Pos Polisi Kebonagung, Pakisaji. Usai memecahkan kaca di pos polisi tersebut, para tersangka bergerak ke kantor Polsek Pakisaji dan melempar sejumlah batu ke pintu yang terbuat dari kaca.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 13 Pemuda Perusak Pos Polisi dan Mapolsek Pakisaji
Aksi dilanjutkan ke Pos Polisi Jalan Sumedang, Kepanjen dan Pos Polisi Simpang Empat Kepanjen. Polisi berhasil mengamankan beberapa orang saat mereka beraksi di Polsek Pakisaji. Mereka lalu melakukan pengejaran hingga menangkap semua tersangka di wilayah Kepanjen.

“Para tersangka melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Identitas tersangka antara lain: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.
Baca Juga: Menutupi Trotoar, 2 Pos Polisi di Kota Batu Dibongkar
Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” kata Bambang.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.
“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Bambang menambahkan, salah satu tersangka, MH (15) yang berasal dari Kepanjen tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.
“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























