Tugumalang.id – Niat hati membeli rumah di Malang. Seorang warga Sidoarjo yakni Ayu Lilia Ningrum justru menjadi korban dugaan penipuan developer bodong di Kota Malang. Kini, Ayu menuntut keadilan atas haknya.
Kuasa hukum Ayu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Ayu pertama kali mendapat informasi soal perumahan itu saat berada di salah satu mal di Sidoarjo. Saat itu, pihak developer, PT Paramarta Property yang berkantor di Kota Malang menawarkan unit perumahan Aswindra Hill di kawasan Kota Batu.
Baca Juga: Puluhan Pembeli Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Malang
Harga yang ditawarkan sekitar Rp 1,5 milyar. Namun jika user membeli dengan skema inhouse atau kes, maka ada diskon harga hingga menjadi Rp 779 juta. Ayu akhirnya tertarik dan membeli rumah itu pada 2021 dan sudah lunas. Perjanjiannya selesai dibangun pada 2023.
“Pembelian ini sudah lunas, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi pembangunan sama sekali. Tak ada 1 batu bata pun, masih berupa tanah kosong,” kata Burhanuddin, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, Ayu sudah kerap menagih haknya agar rumah yang dibeli segera dibangun. Namun janji demi janji ia dapati tanpa ada realisasi sama sekali.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Begini Tips Terhindar dari Developer Bodong Saat Membeli Rumah
“Saat diminta untuk mengembalikan uang pembelian juga hanya diberikan janji janji. Katanya mau mengembalikan tapi ternyata tak ada iktikat baik, tak ada pengembalian sama sekali,” urainya.
Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur PT Paramarta Property, Rahmat Alhafid ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.
“Informasinya ini juga sudah dilimpahkan di Kejaksaan dan yang bersangkutan sudah ditahan,” ungkapnya.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa korban developer tersebut mencapai sekitar 90 orang di 5 lokasi perumahan berbeda beda. Hal itu diketahui dalam fakta persidangan. Seluruh korbannya juga mengalami hal yang sama, membeli rumah tapi tak ada pembangunannya.
Meski begitu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang untuk musyawarah mufakat dengan pihak developer tersebut demi mencari solusi terbaik.
“Kami tetap terbuka dengan jalur perdamaian, bisa melalui restorative justice. Kami hanya ingin uang pembelian dikembalikan. Tapi kalau tak ada iktikat baik ya biar hukum yang berbicara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























