MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial DW (23) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah toko yang berada di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/7/2026).
Pemuda asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut membawa kabur puluhan peralatan pancing dan uang tunai dari toko tersebut. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian materiil senilai Rp4 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko melakukan pengecekan barang bersama karyawan. Mereka menyadari terdapat sejumlah perlengkapan memancing yang hilang.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan
“Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi,” ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Saat memeriksa rekaman CCTV, mereka menemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara itu, kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wagir. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Polisi juga menyita puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah essen pancing, serta uang tunai.
Baca Juga: Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Lawang, Remaja 17 Tahun Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi toko yang relatif sepi ketika sebagian karyawan menjalankan ibadah Salat Jumat. Kesempatan tersebut digunakan untuk mengambil barang-barang dagangan tanpa diketahui pemilik toko.
Budi menyebut, tersangka diduga menonaktifkan kamera pengawas agar aksinya tidak terekam. Setelah itu, ia mengambil berbagai peralatan pancing yang berada di dalam toko.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik,” katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























