MALANG, Tugumalang.id – Setiap orang tentu menginginkan memiliki rumah sendiri sebagai tempat tinggal hingga tua nanti. Tetapi masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli rumah karena banyak oknum developer bodong yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan hunian idaman dengan memberi penawaran menarik yang ternyata modus penipuan.
Untuk itu dalam memutuskan membeli rumah, masyarakat perlu hati-hati dan tidak mudah tergoda dengan penawaran menarik dari developer bodong.
Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir ramai kasus penipuan oleh oknum developer dengan iming-iming harga rumah yang begitu murah di bawah harga pasar.
Baca Juga: Emil Dardak Resmikan Rumah Pemenangan Rakyat, Siap Menangkan Abah Gunawan-Dokter Umar
Bagi masyarakat yang awam akan properti tentu akan dengan mudah tergiur dengan penawaran menarik dari developer bodong tersebut.
Ada tiga ciri developer bodong yang dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat agar terhindar dari resiko penipuan.
Tiga ciri developer bodong yakni terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service, menjual harga murah dibawah pasaran yang tak masuk di akal, kredibilitas dan perizinan yang meragukan.
Setelah Anda mengetahui ciri tersebut sebaiknya perlu menyimak tips agar terhindar dari developer bodong sebagai berikut.
1. Cari Tahu Reputasi Developer
Langkah awal agar terhindar dari developer bodong adalah dengan mencari tahu reputasi dari developer. Dengan mengetahui reputasi developer, Anda dapat menilai apakah developer tersebut bertanggung jawab dalam membantu untuk memiliki rumah atau hunian idaman.
Baca Juga: Rumah Budaya Ratna, Wadah untuk Asah Kreativitas Para Seniman dan Sastrawan di Malang
Cara mengecek reputasi developer cukup mudah yakni dengan membaca secara detail melalui website resmi mereka maupun media sosialnya.
Anda dapat melihat juga portofolio dari proyek-proyek yang sudah mereka kerjakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan bekerja sama dengan developer tersebut.
2. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Untuk menghindari masalah di kemudian hari saat membeli rumah dan terhindar dari masalah yang disebabkan oleh developer bodong seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya. Anda perlu memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin anda beli dari developer tersebut.
Sebagai konsumen, Anda dapat menanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum karena jika belum ada sebaiknya ditunda.
Hal ini penting sebab di Indonesia untuk mendirikan sebuah bangunan wajib hukumnya untuk memiliki surat PBG yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan Kejelasan Sertifikat Rumah Serta Kapan Dapat Beralih Nama
Ketika akan membeli rumah melalui developer sebaiknya perlu menanyakan tentang sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.
Saat akan membeli rumah pastikan Anda menanyakan dengan jelas soal kepastian kapan sertifikat rumah tersebut beralih menjadi nama Anda.
Hal ini penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama kamu maka tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Karena nantinya pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar mereka dapat menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
4. Jangan Membayar Down Payment (DP) Sebelum KPR Disetujui
Jangan pernah membayar DP yang diminta pihak developer sebelum pinjaman yang diusulkan ke pihak bank disetujui. Hal ini karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Kalau Anda tetap membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari Kewajiban Developer Jika Terjadi Wanprestasi
Resiko membeli rumah atau hunian melalui developer memang besar terjadi oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.
Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan lawyer untuk terhindar dari penipuan yang dilakukan developer bodong saat membeli rumah.
Menurut Bimo Prasetio, seorang pengacara bisnis, Kelalaian developer dalam menyerahkan unit, akta jual beli, dan sertifikat kepada konsumen dapat menimbulkan konsekuensi hukum, namun tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan ada niat jahat developer dan memenuhi unsur penipuan/penggelapan yang menimbulkan kerugian konsumen.
Bimo yang rutin memberikan tips terkait hukum bisnis di akun instagramnya (@Bimoprasetio) juga mengingatkan, kelalaian developer dalam menyerahkan unit atau dokumen resmi memang merupakan pelanggaran, namun penilaian apakah itu adalah tindak pidana atau wanprestasi harus dilakukan berdasarkan konteks dan fakta-fakta yang ada.
Untuk mengikuti lebih jauh tips hukum lainnya dapat mengakses situs smartlegal.id dan bplawyers.co.id
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























