Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Batu Desak PN Malang Eksekusi Aset SHM yang Masih Dikuasai Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2025 2:55 pm
in Hukum & Kriminal
PN Malang

Tim kuasa hukum mendesak PN Malang segera eksekusi penyerahan 2 SHM warga Kota Batu yang ditahan Bank Jatim (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Warga Kota Batu mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang untuk segera mengeksekusi penyerahan dua sertifikat hak milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang masih dikuasai Bank Jatim. Kedua SHM tersebut sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh debitur PT AGM kepada Bank Jatim tanpa seizin pemilik sah.

Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Suliono, SH, M.Kn., menyampaikan bahwa proses hukum sudah mencapai tahap akhir. Berdasarkan putusan PN Malang tertanggal 3 April 2023 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2024 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 November 2024, Bank Jatim diwajibkan menyerahkan kembali dua SHM tersebut kepada pemilik sah.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan kasasi MA telah memperjelas bahwa penggunaan SHM milik klien kami oleh debitur dan Bank Jatim bertentangan dengan hukum,” tegas Suliono di PN Malang, Senin (27/7/2025).

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Datangi PN Malang

PN Malang telah melakukan aanmaning (teguran eksekusi) terhadap Bank Jatim pada 22 Mei 2025 agar menyerahkan SHM secara sukarela. Namun, hingga kini Bank Jatim belum melaksanakan perintah pengadilan.

Kuasa hukum lainnya, Farhan, SH., menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi atas dua aset tersebut. Ia juga membenarkan bahwa saat ini Bank Jatim tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.

“Namun berdasarkan Pasal 66 UU Mahkamah Agung, pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkrah. Jadi tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” ujarnya.

Farhan juga menegaskan akan mengajukan kontra memori terhadap upaya hukum PK yang diajukan Bank Jatim.

TIm kuasa hukum
Tim kuasa hukum mendesak PN Malang segera eksekusi penyerahan 2 SHM warga Kota Batu yang ditahan Bank Jatim (M Sholeh)

“PK itu tidak berdasar. MA dalam putusannya sudah menyatakan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Kelas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan bahwa jika perintah eksekusi belum diterbitkan, artinya masih ada upaya hukum yang tengah berlangsung. Kemudian jika ada upaya hukum PK, ia menyebut bahwa hal itu tentunya juga akan diperiksa dulu oleh Mahkamah Agung.

Yoedi menegaskan bahwa proses eksekusi akan dilakukan jika benar benar tak ada upaya hukum dari pihak pihak yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada upaya hukum lagi, maka akan dilakukan penetapan eksekusi. Proseduralnya tetap nanti tetap ada permohonan, annmaning dan lainnya,” urainya.

“Silahkan ajukan permohonan eksekusi atas putusan yang sudah ada. Nanti akan ditelaah,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: permohonan eksekusi PN Malang.PN MalangSHM warga Batu ditahan Bank Jatim

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Operasi Patuh

7.484 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025, Helm dan Safety Belt Masih Jadi Masalah Utama

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.