Malang, Tugumalang.id – Warga Kota Batu mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang untuk segera mengeksekusi penyerahan dua sertifikat hak milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang masih dikuasai Bank Jatim. Kedua SHM tersebut sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh debitur PT AGM kepada Bank Jatim tanpa seizin pemilik sah.
Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Suliono, SH, M.Kn., menyampaikan bahwa proses hukum sudah mencapai tahap akhir. Berdasarkan putusan PN Malang tertanggal 3 April 2023 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2024 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 November 2024, Bank Jatim diwajibkan menyerahkan kembali dua SHM tersebut kepada pemilik sah.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan kasasi MA telah memperjelas bahwa penggunaan SHM milik klien kami oleh debitur dan Bank Jatim bertentangan dengan hukum,” tegas Suliono di PN Malang, Senin (27/7/2025).
Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Datangi PN Malang
PN Malang telah melakukan aanmaning (teguran eksekusi) terhadap Bank Jatim pada 22 Mei 2025 agar menyerahkan SHM secara sukarela. Namun, hingga kini Bank Jatim belum melaksanakan perintah pengadilan.
Kuasa hukum lainnya, Farhan, SH., menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi atas dua aset tersebut. Ia juga membenarkan bahwa saat ini Bank Jatim tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.
“Namun berdasarkan Pasal 66 UU Mahkamah Agung, pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkrah. Jadi tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” ujarnya.
Farhan juga menegaskan akan mengajukan kontra memori terhadap upaya hukum PK yang diajukan Bank Jatim.

“PK itu tidak berdasar. MA dalam putusannya sudah menyatakan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh hakim sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Kelas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan bahwa jika perintah eksekusi belum diterbitkan, artinya masih ada upaya hukum yang tengah berlangsung. Kemudian jika ada upaya hukum PK, ia menyebut bahwa hal itu tentunya juga akan diperiksa dulu oleh Mahkamah Agung.
Yoedi menegaskan bahwa proses eksekusi akan dilakukan jika benar benar tak ada upaya hukum dari pihak pihak yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada upaya hukum lagi, maka akan dilakukan penetapan eksekusi. Proseduralnya tetap nanti tetap ada permohonan, annmaning dan lainnya,” urainya.
“Silahkan ajukan permohonan eksekusi atas putusan yang sudah ada. Nanti akan ditelaah,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























