Malang, Tugumalang.id – Sejumlah keluarga korban kekerasan seksual mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang untuk menuntut keadilan pada Senin (21/7)2025). Mereka juga membentangkan poster poster aspirasi.
Diketahui, seorang oknum Ketua RW di Kota Malang berinisial PBS (63) tengah menjalani proses persidangan di PN Malang. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki laki.
“Saya datang kesini untuk menuntut keadilan demi anak saya,” kata Alfina, salah satu ibu korban kekerasan seksual.
Alfina mengaku tak pernah mendapat informasi terkait update persidangan kasus ini. Ia bersama keluarga korban lain menyebut harus mencari sendiri jadwal persidangan kasus tersebut.
Baca juga: Aliansi Petasan Minta Kampus Bentuk Ruang Aman bagi Korban Kekerasan Seksual
Dia juga mengungkapkan bahwa kondisi anak laki lakinya inisial A (12) sanggat memprihatinkan usai mengalami kekerasan seksual dari terdakwa PBS yang disebut juga sudah kakek kakek itu.
“Anak saya sudah 3 kali keluar masuk RSJ. Dia mengalami gangguan perilaku, tidak bisa mengontrol emosi,” ungkapnya.
Ia berharap terdakwa dihukum seberat beratnya. Sebab, anaknya juga sempat memiliki perilaku menyimpang akibat kekerasan seksual sesama jenis itu. Bahkan pernah minta dibelikan skincare.
“Sekarang perilakunya tinggal gangguan emosi. Kalau yang main make up itu sudah mulai hilang, sempat seperti itu. Saat dikunjungi kapolres dia bahkan minta skincare,” bebernya.
Dikatakan, anaknya menjadi korban kekerasan seksual saat berusia 10 tahun. Saat itu, anaknya diajak terdakwa untuk dibelikan baju. Namun di ruang ganti, anaknya mendapat kekerasan seksual.
“Hasil visumnya terbukti positif, ada luka robek,” urainya.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual Anak Usia SD, Mahasiswa Fakultas Psikologi UM Gelar Edukasi Seksual
Emosi anaknya sempat meledak ledak hingga mengamuk saat menghadiri awal awal persidangan dan terdakwa mengaku tak melakukan kekerasan seksual.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan menyampaikan bahwa hari ini memang ada agenda sidang pembacaan tanggapan atas restitusi dari pihak terdakwa.
Menurutnya, ada 2 korban anak yang melaporkan kasus kekerasan seksual itu. Sementara 5 anak lainnya sebagai saksi.
“Yang 5 anak itu sebagai saksi, karena tidak melapor, tapi dipersidangan mereka mengaku menjadi korban juga,” ungkapnya.
Dikatakan, terdakwa PBS didakwa dengan Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannnya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























