Kota Batu – Sebagai salah satu kota wisata populer di Jawa Timur, Kota Batu setiap tahunnya menjadi tujuan jutaan wisatawan. Namun, dampak negatif dari tingginya aktivitas pariwisata adalah meningkatnya volume sampah, terutama sampah plastik yang sulit terurai. Kondisi ini memunculkan desakan agar Kota Batu meniru langkah tegas Bali dalam membatasi peredaran plastik sekali pakai.
Berdasarkan data, kunjungan wisatawan ke Kota Batu bisa menembus lebih dari 10 juta orang setiap tahun. Akibatnya, volume sampah harian mencapai 140 ton per hari, bahkan melonjak hingga 160 ton saat musim libur dan hari raya. Tidak heran jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung kini sudah masuk kategori overkapasitas.

Belajar dari Bali
Situasi serupa juga pernah terjadi di Bali, destinasi wisata internasional yang mengalami krisis sampah plastik. Sejak 2017, pemerintah Bali menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di toko modern, restoran cepat saji, hingga minimarket besar seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, McDonald’s, dan KFC.
Konsumen tidak lagi diberi kantong plastik gratis, melainkan diarahkan menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Awalnya kebijakan ini menuai pro dan kontra, namun seiring waktu masyarakat terbiasa membawa tas belanja sendiri. Bahkan, pemerintah Bali kini sedang menyiapkan regulasi lanjutan terkait pelarangan distribusi plastik kemasan minuman.
Hasilnya, kebijakan ini terbukti mampu menekan produksi sampah plastik di Bali meski tidak sepenuhnya hilang.
Baca juga: Dinas PUPR Kota Batu Godok Inovasi Sampah Plastik Dijadikan Campuran Aspal
Saatnya Kota Batu Punya Regulasi
Dengan posisi sebagai kota wisata utama di Jawa Timur, Kota Batu juga menghadapi masalah serupa. Aktivitas wisata memicu munculnya ratusan usaha makanan, minuman, hotel, restoran, kafe, hingga bisnis oleh-oleh yang sebagian besar masih mengandalkan plastik sekali pakai.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menegaskan bahwa hingga kini Kota Batu belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan sampah plastik.
“Jika terus dibiarkan, bukan hanya volume sampah di TPA Tlekung yang menggunung, tapi juga tumpukan plastik yang butuh ratusan tahun untuk terurai. Saat ini, belum ada aturan spesifik seperti Perda atau Surat Edaran yang mewajibkan sektor horeca mengolah sampah plastik secara mandiri,” jelas Djonet, Minggu (18/8/2025).
Inisiatif Mandiri di Beberapa Lokasi
Meski regulasi khusus belum ada, sejumlah pelaku usaha wisata di Kota Batu mulai berinisiatif mengelola sampah secara mandiri. Misalnya, Taman Rekreasi Selecta dengan program zero waste, serta Warung Ken Dedes di Kecamatan Junrejo yang aktif bekerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
Baca juga: Naikkan Gaji Jadi Rp2,1 Juta, Pemkot Batu Apresiasi Petugas Kebersihan sebagai Garda Depan Wajah Kota
Sudah Waktunya Perda Tata Kelola Sampah Di-Update
Sementara, menurut pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam komunitas Sabers Pungli di Kota Batu, Doddy Eko Wahyudi membenarkan jika soal pengurangan sampah plastik dengan menelurkan regulasi baru memang dirasa perlu.
”Sebenarnya Perda dan Perwali soal itu sudah ada sejak lama sekali. Tapi masih ngawang, sudah waktunya di-update. Buru-buru ngomongin soal plastik, soal tata kelola sampah saja, regulasinya masih tidak kuat,” kata Doddy.
”Jadi misal bicara soal pembatasan sampah plastik, saya kira masih jauh panggang dari api. Kita butuh revisi perubahan perda terbaru dulu aja, termasuk soal pembatasan sampah plastik itu tadi,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, perhatian akan pembatasan sampah plastik seperti di Bali ini sangat baik untuk diadopsi. Saat ini, di toko-toko modern kata dia masih menyediakan kantong plastik meski harus berbayar. Namun, kecenderungan orang lebih memilih untuk membeli daripada repot.
Nah, kesadaran seperti ini yang memang harus jadi fokus pemerintah. Bagaimana jadinya jika kemudian toko modern, instansi pemerintahan, tempat wisata dan lain-lain tidak lagi menyediakan kantong plastik? Studi kasusnya sudah ada di Bali yang hingga kini terus berjalan. Warganya juga sudah mulai terbiasa akan hal itu.
”Meski memang di pasar-pasar tradisional dan warung kecil masih belum bisa mempraktekkan hal ini. Tapi memang setidaknya ada edukasi yang baik dalam hal ini,” ujarnya.
Hanya saja memang sebelum menuju ke sana, kata Doddy, sebaiknya pemerintah mulai memperbaiki Perda itu dulu. Sehingga roadmap tata kelola sampah ke depannya sudah tertata secara sistemik dan berkelanjutan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























