Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2026 naik menjadi Rp 3.736.101,00. Angka ini meningkat dibandingkan UMK Kota Malang tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.507.693,00.
Kepastian kenaikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
UMK Kota Malang 2026 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari kebijakan pengupahan tahunan.
Baca juga: UMK Kota Malang 2025 Jadi Rp 3,5 Juta Jika Naik 6,5 Persen Sesuai Arahan Prabowo
Kenaikan UMK Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kenaikan UMK Kota Malang 2026 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Ini merupakan suatu hal yang baik, pekerja merasa diperhatikan. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban, tetapi sebagai investasi ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK diharapkan mampu memacu motivasi kerja, produktivitas, serta loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan tersebut juga dapat dirasakan langsung oleh dunia usaha.
“Kenaikan UMK ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, dan loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” imbuhnya.
Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha
Menurut Wahyu, Kota Malang memiliki banyak perusahaan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, kenaikan UMK Kota Malang 2026 juga diharapkan dapat memperkuat hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: UMK Kota Malang 2022 Naik Rp 23 Ribu
Ia menilai hubungan industrial yang sehat akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan berujung pada peningkatan produktivitas secara berkelanjutan.
“Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” tandasnya.
Selain itu, Wahyu berharap ketetapan UMK Kota Malang 2026 dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























