MALANG – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Malang 2022 telah resmi ditetapkan. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, UMK Kota Malang naik Rp 23.641,49 atau menjadi Rp 2.994.143,98.
Adapun besaran UMK Kota Malang di 2021 yakni sebesar Rp 2.970.502,00. Sementara besaran UMK yang diajukan Pemkot Malang juga tak jauh beda dengan apa yang telah diputuskan Pemprov Jatim.
Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan bahwa pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan Pemprov Jatim. Disebutkan, keputusan itu juga telah melalui tahapan dan kajian perhitungan indikator berdasarkan aturan Undang Undang.
“Kami terima apa yang menjadi keputusan dari provinsi. Intinya disini mekanismenya telah kita lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian,” ucapnya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, apapun keputusan Pemrov Jatim bisa menjembatani kondusifnya geliat investasi di Jawa Timur termasuk Kota Malang. Selain itu diharapkan juga tidak membebani buruh di Kota Malang.
“Ada dua sisi yg harus disadarkan pada semuanya. Jadi investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Tapi buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan bahwa dari keputusan tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Karena perhitungan kenaikan UMK saat ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
“Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kita pekerja tidak dapat berbuat banyak, karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko