Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

UMK Kota Malang 2022 Naik Rp 23 Ribu

Menjadi Rp 2.994.143,98

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2021 6:04 pm
in Berita
UMK Kota Malang

Ilustrasi. pizabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Malang 2022 telah resmi ditetapkan. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, UMK Kota Malang naik Rp 23.641,49 atau menjadi Rp 2.994.143,98.

Adapun besaran UMK Kota Malang di 2021 yakni sebesar Rp 2.970.502,00. Sementara besaran UMK yang diajukan Pemkot Malang juga tak jauh beda dengan apa yang telah diputuskan Pemprov Jatim.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan bahwa pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan Pemprov Jatim. Disebutkan, keputusan itu juga telah melalui tahapan dan kajian perhitungan indikator berdasarkan aturan Undang Undang.

“Kami terima apa yang menjadi keputusan dari provinsi. Intinya disini mekanismenya telah kita lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian,” ucapnya, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, apapun keputusan Pemrov Jatim bisa menjembatani kondusifnya geliat investasi di Jawa Timur termasuk Kota Malang. Selain itu diharapkan juga tidak membebani buruh di Kota Malang.

“Ada dua sisi yg harus disadarkan pada semuanya. Jadi investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk. Tapi buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan bahwa dari keputusan tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Karena perhitungan kenaikan UMK saat ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

“Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kita pekerja tidak dapat berbuat banyak, karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS,” ucapnya.

 

Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko

Tags: HeadlineUKM KOTA MALANG

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Hasil pembuatan dodol inovasi KKNT mahasiswa Unikama

KKNT Prodi Ekonomi Unikama Bantu Warga Desa Buring Inovasi Pembuatan Dodol dan Donat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.