MALANG, Tugumalang.id – Warga yang tinggal di sekitar home industry minuman keras (miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tak ada yang menyangka bahwa tempat tersebut memproduksi arak trobas. Selama ini, mereka mengira tempat tersebut digunakan untuk memproduksi permen.
Pemilik home industry miras ini, MR (48), memproduksi arak trobas seorang diri di sebuah gudang yang ia sewa dari pedagang bernama Hanafi (39). Ia membayar uang sewa sebesar Rp30 juta untuk kontrak satu tahun.
Tak hanya menyewakan gudang miliknya, Hanafi juga tinggal tepat di sebelah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, selama 1,5 tahun sejak home industry beroperasi, Hanafi tak tahu bahwa tersangka melakukan hal terlarang.
Saat menyewa gudang tersebut pada Desember 2022, MR mengaku dirinya hendak menggunakan tempat tersebut untuk memproduksi permen. Saat melapor ke Kepala Desa Kedungrejo, MR juga mengatakan hal serupa.
“Nggak ada bunyi mesin atau apa. Tetangga nggak ada yang curiga,” ujar Hanafi saat ditemui Tugu Malang ID di rumahnya yang terletak di sebelah utara TKP, Kamis (6/62024).
Hanafi mengaku pernah melihat MR memasukkan karung berisi gula, tabung gas elpiji, dan galon berisi air mineral. Akan tetapi, ia tidak menaruh curiga karena menganggap itu adalah bahan baku untuk membuat permen.
Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Rumah Industri Miras di Kabupaten Malang
“Itu kan bukan barang terlarang. Dia bilangnya produksi permen. Jadi masukin gula (ke gudang) mungkin buat bahan permen,” tuturnya.
Hanafi kemudian menjelaskan bahwa gudang yang ia sewakan awalnya tidak memiliki pagar. Namun, MR memasang pagar di sekitar gudang sesaat setelah ia menyewakan. Ventilasi yang ada di gudang juga ditutup sehingga tidak ada bau yang keluar.
Selama gudang tersebut disewakan, Hanafi mengaku tidak pernah melihat pintu bagian depan dibuka MR. Pintu tersebut baru dibuka saat polisi melakukan penggerebekan. Menurut Hanafi, kondisi pintu macet dan ruangannya sangat pengap.
“Baunya seperti (ruangan) sudah lama nggak dibuka,” kata Hanafi.
MR sering mengunjungi gudang tersebut, namun tak rutin. Ia sendiri tinggal di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau sekitar tiga kilometer dari TKP.
Hanafi menilai MR cukup tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga. Namun, ia merupakan sosok yang ramah dan selalu menyapa.
Baca Juga: Dioperasikan Seorang Diri, Home Industry Miras di Pakis Produksi 3.200 Liter Arak Trobas Per Bulan
“Nggak pernah srawung (bergaul), tapi orangnya sopan. Kalau ketemu orang, dia menyapa,” kata Hanafi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek home industry miras yang dimiliki MR pada Senin (3/6/2024) lalu. Ia memproduksi arak trobas dan mengedarkannya ke wilayah Kabupaten Malang serta Kota Malang.
Tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 66 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko