Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2024 11:57 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka merupakan pacar sekaligus tetangga korban di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kasus ini awalnya diketahui oleh warga Desa Jenggolo yang menemukan jenazah korban di sebuah gubuk yang ada di tengah kebun pada Selasa (17/12/2024) pagi. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tidak mengenakan celana.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) tersebut pada Rabu (18/12/2024) di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Diketahui tersangka bekerja sebagai buruh tani dan menetap di Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri terduga pelaku dan sarana kendaraan sepeda motor yang digunakan. Kemudian anggota Polres Malang bersama anggota Polsek Kepanjen mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya,” ujar Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Imam menambahkan, pembunuhan terhadap AAS ini dilakukan tersangka secara spontan karena cemburu melihat korban berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan laki-laki lain. Sontak, tersangka memukul korban berkali-kali hingga tewas.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ampelgading adalah Pacar Gelap Korban

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) sore saat tersangka dan korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Mereka menepi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo karena menemui jalan buntu.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Di gubuk tersebut, tersangka dan korban sempat melakukan senggama sebanyak satu kali. Usai berhubungan badan, korban berkomunikasi dengan seseorang di ponselnya. Tersangka yang mengetahui lawan bicara korban adalah laki-laki kemudian merampas ponsel milik korban.

“Tersangka menjadi emosi dan memukul pipi korban. Kemudian tersangka mengambil sebuah meja kayu yang ada di gubuk dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak empat kali,” kata Imam.

Saat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka menyetubuhi korban. Tersangka lalu mengambil ponsel korban dan meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. “Tersangka kembali pulang ke rumahnya,” kata Imam.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah handphone milik korban, pakaian, kartu identitas tersangka, sepeda motor, helm, serta meja kayu yang digunakan sebagai senjata.

Tersangka dijerat pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Pembunuhanpembunuhan di kepanjenPolres Malangtersangka pembunuhan

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ilusrasi makanan dan minuman yang digemari Gen Z. Foto/Pinterest.husna.

8 Tren Makanan dan Minuman yang Digemari Gen Z

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.