MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka merupakan pacar sekaligus tetangga korban di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kasus ini awalnya diketahui oleh warga Desa Jenggolo yang menemukan jenazah korban di sebuah gubuk yang ada di tengah kebun pada Selasa (17/12/2024) pagi. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tidak mengenakan celana.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) tersebut pada Rabu (18/12/2024) di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Diketahui tersangka bekerja sebagai buruh tani dan menetap di Kabupaten Malang.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri terduga pelaku dan sarana kendaraan sepeda motor yang digunakan. Kemudian anggota Polres Malang bersama anggota Polsek Kepanjen mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya,” ujar Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).
Imam menambahkan, pembunuhan terhadap AAS ini dilakukan tersangka secara spontan karena cemburu melihat korban berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan laki-laki lain. Sontak, tersangka memukul korban berkali-kali hingga tewas.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ampelgading adalah Pacar Gelap Korban
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) sore saat tersangka dan korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Mereka menepi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo karena menemui jalan buntu.

Di gubuk tersebut, tersangka dan korban sempat melakukan senggama sebanyak satu kali. Usai berhubungan badan, korban berkomunikasi dengan seseorang di ponselnya. Tersangka yang mengetahui lawan bicara korban adalah laki-laki kemudian merampas ponsel milik korban.
“Tersangka menjadi emosi dan memukul pipi korban. Kemudian tersangka mengambil sebuah meja kayu yang ada di gubuk dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak empat kali,” kata Imam.
Saat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka menyetubuhi korban. Tersangka lalu mengambil ponsel korban dan meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. “Tersangka kembali pulang ke rumahnya,” kata Imam.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah handphone milik korban, pakaian, kartu identitas tersangka, sepeda motor, helm, serta meja kayu yang digunakan sebagai senjata.
Tersangka dijerat pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























