Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2024 11:57 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka pembunuhan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka merupakan pacar sekaligus tetangga korban di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Kasus ini awalnya diketahui oleh warga Desa Jenggolo yang menemukan jenazah korban di sebuah gubuk yang ada di tengah kebun pada Selasa (17/12/2024) pagi. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tidak mengenakan celana.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) tersebut pada Rabu (18/12/2024) di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Diketahui tersangka bekerja sebagai buruh tani dan menetap di Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri terduga pelaku dan sarana kendaraan sepeda motor yang digunakan. Kemudian anggota Polres Malang bersama anggota Polsek Kepanjen mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya,” ujar Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Imam menambahkan, pembunuhan terhadap AAS ini dilakukan tersangka secara spontan karena cemburu melihat korban berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan laki-laki lain. Sontak, tersangka memukul korban berkali-kali hingga tewas.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ampelgading adalah Pacar Gelap Korban

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) sore saat tersangka dan korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Mereka menepi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo karena menemui jalan buntu.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Di gubuk tersebut, tersangka dan korban sempat melakukan senggama sebanyak satu kali. Usai berhubungan badan, korban berkomunikasi dengan seseorang di ponselnya. Tersangka yang mengetahui lawan bicara korban adalah laki-laki kemudian merampas ponsel milik korban.

“Tersangka menjadi emosi dan memukul pipi korban. Kemudian tersangka mengambil sebuah meja kayu yang ada di gubuk dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak empat kali,” kata Imam.

Saat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka menyetubuhi korban. Tersangka lalu mengambil ponsel korban dan meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. “Tersangka kembali pulang ke rumahnya,” kata Imam.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah handphone milik korban, pakaian, kartu identitas tersangka, sepeda motor, helm, serta meja kayu yang digunakan sebagai senjata.

Tersangka dijerat pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Pembunuhanpembunuhan di kepanjenPolres Malangtersangka pembunuhan

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Ilusrasi makanan dan minuman yang digemari Gen Z. Foto/Pinterest.husna.

8 Tren Makanan dan Minuman yang Digemari Gen Z

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.