Tugumalang.id – Pertikaian berdarah mengakibatkan seorang warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang bernama Aripin (42) tewas dengan luka tusuk pada Minggu (25/6/2023) sore. Kini, Polresta Malang Kota telah menangkap 4 orang tersangka yang terlibat.
Keempat tersangka yang diketahui merupakan teman korban itu berinisial PS alias Gotri dan EP warga Sukun, Kota Malang. Kemudian dua tersangka lain yakni S dan RK warga Wagir, Kabupaten Malang.
“Kami mengamankan 3 orang awalnya pada Senin (26/6/2023) pagi di wilayah Malang Raya. Lalu Selasa pagi 1 orang lagi yang menjadi DPO menyerahkan diri,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2023).
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Gotri dan RK berperan membanting korban. Sedangkan S dan EP berperan sebagai penusuk. Diketahui, senjata tajam yang dibawa merupakan milik Gotri.
Dari hasil penangkapan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang sepanjang 9 cm dan sangkur sepanjang 40 cm.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menambahkan bahwa peristiwa penusukan terjadi saat ada acara bersih desa dan seni Bantengan. Korban saat itu sebagai teknisi sound system dalam acara tersebut. Korban dan 4 pelaku diketahui merupakan teman.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Jembatan Araya Kota Malang Menyerahkan Diri
Mulanya, Gotri menegur korban karena merasa terhalang saat berjalan. Hal itu sempat membuat keduanya terlibat keributan kecil atau cek cok mulut. Gotri yang menegur korban justru dijawab dengan nada tinggi dan seolah menantang hingga membuat Gotri naik pitam.
Gotri yang diduga juga terpengaruh minuman beralkohol itu kemudian memanggil teman temannya dan membawa senjata tajam. Mereka selanjutnya mendatangi korban bersama sama dan mengeroyok korban hingga terjadi penusukan.
“Sebelum menonton acara Bantengan itu para pelaku sempat meminum minuman keras yang membuat mereka mabuk,” ungkap Bayu.
Para tersangka sempat melarikan diri setelah mengetahui korban tak berdaya dan tergeletak di jalanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
“Korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Di mana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,” bebernya.
“Pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” tandasnya.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga Tugu Malang di Google News (klik di sini).
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A