MALANG, Tugumalang.id – Tersangka dugaan aksi pengrusakan Kantor Arema FC dalam aksi demonstrasi Aremania Bersikap pada Minggu (29/1/2023) lalu bertambah satu orang. Sebelumnya, Polresta telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga terlibat pengrusakan hingga penghasutan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto menjelaskan, satu orang tersangka baru ini telah diamankan pada 3 Februari 2023. ”Dia diduga melakukan tindak kekerasan dalam aksi demonstrasi di Kantor Arema FC,” kata Bayu pada awak media, Kamis (9/2/2023).
Bayu menjelaskan tersangka baru itu juga berasal dari wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang bernama Andika Bagus Setiawan (29). Tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan 6 orang luka-luka. Sama dengan 5 orang tersangka sebelumnya. Sementara, 2 orang lainnya dijerat pasal 160 KUHP karena diduga melakukan penghasutan.
”Kami masih akan terus mendalami peristiwa ini dari pemeriksaan dan barang bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara, keenam tersangka ini diketahui juga telah didampingi oleh kuasa hukum yang telah mengajukan upaya penangguhan penahanan karena berbagai macam hal. Bayu mengaku pihaknya juga telah menerima surat tersebut.
“Iya, sudah kami terima dan akan kami proses,” kata Bayu.
Polisi Diminta Bijak Usut Kasus
Di sisi lain, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) telah berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada 6 tersangka Aremania tersebut. Keenam orang tersebut ialah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) dan Andika Bagus Setiawan (29).
Kuasa Hukum TATAK Solehuddin menuturkan untuk sejauh ini, polisi masih meminta waktu untuk menanggapi surat penangguhan penahanan itu. Ia berharap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bijak dalam mengurai peristiwa tersebut.
Sesuai dinamikanya, massa aksi demonstran punya niat yang sama untuk berunjuk rasa terhadap klub kebanggaannya sendiri. Mereka berharap klub juga punya andil dalam mengusut tuntas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka.
Klub, dalam hal ini dinilai Aremania tidak serius dalam mengawal kasus ini bersama suporter. Lalu mereka menyampaikan kekecewaannya dengan berunjuk rasa. Lagipula, tujuan aksi demonstran bukanlah untuk menyerang dan merusak kantor Arema FC.
”Semoga Kapolresta Malang Kota bisa bersikap arif dan bijaksana. Kasus ini tentu ada pemicunya. Bermula dari Tragedi Kanjuruhan yang menurut mereka pihak Arema FC tak optimal membantu para korban,” tuturnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko