Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2022 6:00 pm
in Hukum & Kriminal
mark up lahan sman 3 kota batu

Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Babak baru perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dan Nanang Ismawan Sutriyono terancam dijatuhi sanksi berat yakni tujuh tahun penjara beserta uang ganti rugi.

Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri para terdakwa secara daring dari Lapas Klas I Lowokwaru Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi melanggar UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas pelanggaran tersebut, tim JPU menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada NIS karena melanggar pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, NIS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

“Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 12.650.000,” imbuh Edi.

Edi menambahkan, seluruh uang pengganti harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah inkrah. Jika tidak, maka aset dan harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

”Jika terdakwa tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Edi Setiawan dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun enam bulan karena melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Edi Setiawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair selama enam bulan kurungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, sambung Edi, berdasar surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang berkaitan tentang perkara tersebut. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp 31.750.000 dirampas untuk negara.

Lebih lanjut, agenda persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/6/2022) mendatang.

Sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu itu dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-.

Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).

Saat itu, Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang merupakan konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batukota batumark up lahan sman 3 kota batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
ning maharani

Puan Dapat Julukan Ning Maharani dari Kiai-kiai Muda di Jatim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.