Tugumalang.id – Babak baru perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dan Nanang Ismawan Sutriyono terancam dijatuhi sanksi berat yakni tujuh tahun penjara beserta uang ganti rugi.
Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri para terdakwa secara daring dari Lapas Klas I Lowokwaru Malang.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih.
Kedua terdakwa dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi melanggar UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas pelanggaran tersebut, tim JPU menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada NIS karena melanggar pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, NIS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
“Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 12.650.000,” imbuh Edi.
Edi menambahkan, seluruh uang pengganti harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah inkrah. Jika tidak, maka aset dan harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
”Jika terdakwa tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Edi Setiawan dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun enam bulan karena melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Edi Setiawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair selama enam bulan kurungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Edi, berdasar surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang berkaitan tentang perkara tersebut. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp 31.750.000 dirampas untuk negara.
Lebih lanjut, agenda persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/6/2022) mendatang.
Sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu itu dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-.
Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Saat itu, Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang merupakan konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id