Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2022 6:00 pm
in Hukum & Kriminal
mark up lahan sman 3 kota batu

Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Babak baru perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu dan Nanang Ismawan Sutriyono terancam dijatuhi sanksi berat yakni tujuh tahun penjara beserta uang ganti rugi.

Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri para terdakwa secara daring dari Lapas Klas I Lowokwaru Malang.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi melanggar UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas pelanggaran tersebut, tim JPU menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada NIS karena melanggar pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, NIS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

“Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 12.650.000,” imbuh Edi.

Edi menambahkan, seluruh uang pengganti harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah inkrah. Jika tidak, maka aset dan harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

”Jika terdakwa tidak punya harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Edi Setiawan dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun enam bulan karena melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Edi Setiawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair selama enam bulan kurungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, sambung Edi, berdasar surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang berkaitan tentang perkara tersebut. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp 31.750.000 dirampas untuk negara.

Lebih lanjut, agenda persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/6/2022) mendatang.

Sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu itu dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-.

Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).

Saat itu, Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang merupakan konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batukota batumark up lahan sman 3 kota batu

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
ning maharani

Puan Dapat Julukan Ning Maharani dari Kiai-kiai Muda di Jatim

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.