Tugumalang.id – Kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (25), mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB), akhirnya terungkap. Api cemburu lantaran anak tirinya hendak dinikahi korban membuat ZI, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, tega menghabisi nyawa mahasiswa asal Tulungagung itu.
“Hasil penyelidikan, motif pembunuhan adalah karena cemburu. ZI juga manaruh hati kepada anak tirinya yaitu T yang juga merupakan pacar korban,” ungkap Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiansyah, pada Senin (18/4/2022).
Selain terbakar api cemburu, ZI disebut juga mengincar mobil dan uang milik korban.
Dia juga menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan berencana dengan modus mengajak korban ketemuan untuk memberi oleh-oleh untuk keluarga di Tulungagung pada 7 April 2022.
Tersangka kemudian keluar rumah naik motor untuk bertemu korban. Dia sempat menitipkan motornya ke rumah YP (saksi) kemudian naik mobil milik korban dan berputar-putar mencari tempat ngopi. Lantaran banyak yang tutup, tersangka mengajak korban ke arah Perumahan Bumi Mondoroko, Kabupaten Malang.
“Di lokasi itu, mereka terlibat cekcok. Tersangka merebut ponsel korban dan melihat chat mesum antara korban dan anak tiri tersangka. Kemudian tersangka menghabisi korban dengan menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai meninggal,” bebernya.
Tersangka kemudian memasukkan korban ke mobil dan memarkirkannya di sebuah ruko. Dia meninggalkan jasad korban dan mobil itu dengan naik ojek online lalu mengambil motor dan menitipkan kunci mobil korban kepada YP (saksi). Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah menggunakan motornya.
Keesokan harinya, tersangka kembali ke mobil korban dan bergegas ke arah Pasuruan untuk membuang jasad korban. Tersangka kemudian menemukan lahan kosong yang dirasa aman untuk membuang jasad korban.
Tersangka kemudian kembali ke Perumahan Bumi Mondoroko untuk memarkirkan mobil korban. Kemudian dia meninggalkan mobil itu dan pulang naik ojek online.
“Sore harinya, tersangka membuka ponsel milik korban dan mengambil uang sebanyak Rp 3,4 juta melalui m-bangking milik korban,” tandasnya.
Atas aksi pembunuhan berencana itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id