Tugumalang.id – Seorang pria berinisial RW (49) ditangkap Polsek Pakis setelah diduga menggelapkan mobil milik temannya sendiri. Dengan modus meminjam mobil, RW menjual mobil tersebut tanpa izin.
“Dua hari yang lalu, Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Kapolsek Pakis, AKP Mohammad Lutfi, pada Senin (18/4/2022).
Kejadian bermula saat RW datang ke rumah korban di Kecamatan Pakis pada Rabu (6/4/2022), untuk meminjam mobil Suzuki Carry milik Susilo. RW mengaku perlu mobil tersebut untuk menderek mobilnya yang mogok.
Tak menaruh curiga, korban meminjamkan mobil tersebut beserta dengan STNK kepada pelaku. Penyerahan ini disaksikan oleh istri korban.
Setelah beberapa hari, mobil korban tak kunjung dikembalikan dan korban tak mendengar kabar apapun dari pelaku. “Korban merasa curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan mobilnya,” terang Lutfi.
Dari hasil pencarian, korban mengetahui mobilnya telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
“Selanjutnya korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis,” jelas Lutfi.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal penipuan dan pengelapan yaitu Pasal 372 Jo 378 KUHP.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id