Malang, tugumalang.id – Sejumlah tempat usaha di Kota Malang diduga menyajikan minuman beralkohol atau miras tak sesuai izin usaha. Bahkan punya fasilitas layaknya klub malam. Padahal tempat usaha tersebut hanya punya izin usaha restoran.
Hal itu tertera dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022 yang terbit pada 2023 ini.
Dalam temuan BPK, di sejumlah restoran itu tamu bisa memesan miras berkadar alkohol di atas 20 persen secara bebas dengan menikmati penampilan musik DJ layaknya di klub malam.
BPK menduga bahwa tempat usaha tersebut tidak menggunakan izin usaha yang tepat, bahkan diduga tak berizin.
Baca Juga: Gelar Rakor Bersama BPK RI, Pemkot Malang Mantapkan Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah
BPK sebelumnya melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan Bapenda, Disnaker-PMPTSP di tempat hiburan Kota Malang pada 4 April 2023. Hasilnya, ditemukan 3 tempat usaha yang diduga izinnya tak sesuai bahkan ada yang tak berizin.
BPK juga menerangkan ketiga tempat usaha tersebut yakni TC & KTV yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kemudian ada ZL di Jalan Borobudur, Kota Malang dan B di Jalam Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Berdasarkan temuan BPK, TC & KTV hanya memiliki izin usaha restoran dan karaoke. Namun dilapangan, tempat usaha ini juga menjual miras berkadar alkohol di atas 20 persen. Bahkan terdapat fasilitas klub malam. BPK menyimpulkan perizinan klub malam di tempat usaha ini belum terverifikasi.
Kemudian untuk ZL, BPK menerangkan hanya memiliki izin usaha restoran saja. Padahal tempat ini juga terdapat fasilitas klub malam dan menjual miras. BPK menyimpulkan ZL belum memiliki izin usaha klub malam.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Tujuh Tempat Usaha Kena Semprit
Sedangkan B, BPK mengungkapkan bahwa B hanya memiliki izin usaha restoran dan kafe. Namun B memiliki fasilitas klub malam dan menjual miras kadar alkohol di atas 20 persen. BPK menyimpulkan bahwa izin usaha klub malam di B belum terverifikasi.
Diketahui, izin usaha yang tidak tepat bisa berdampak pada berkurangnya besaran prosentase pajak yang dibayarkan oleh pemilik usaha kepada pemerintah. Pajak hiburan malam cenderung lebih besar dari pada pajak lain seperti restoran.
Berdasarkan Perda No.16/2010 tentang Pajak Daerah yang dirubah dalam Perda No.8/2019, pajak restoran besarannya adalah 10 persen.
“Merujuk pada Undang Undang No.1/2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” tertulis dalam keterangan BPK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa TC & KTV yang dimaksud BPK adalah Twenty Club. Kemudian ZL adalah Zeus Lounge dan B adalah Backroom.
“Kalau izinnya restoran memang cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Tapi apabila ada restoran menyajikan seperti klub malam tentu tidak boleh,” ujarnya.
“Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam saya cek dulu KBLI nya. Kemudian, Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom, belum ada izinya untuk klub malam,” lanjutnya.
Dia menyampaikan bahwa tempat usaha yang tak sesuai izin harus segera melakukan perubahan izin sesuai regulasi. Terkait penegakan, Arif menyampaikan bahwa wewenang penegakan Perda ada di Satpol PP Kota Malang.
Terpisah, pihak manajemen Twenty Club & KTV, Edo membantah temuan BPK. Dia memastikan bahwa pihaknya telah memiliki izin lengkap, mulai izin usaha karaoke hingga klub malam.
“Perizinan kami lengkap, mulai dari perizinan klub malam, perizinan Minol A sampai C kami lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap,” ujar Edo.
Sementara itu, untuk pengelola Zeus Lounge dan Backroom belum bisa dikonfirmasi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Foto: