Jumat, Agustus 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tempat Usaha di Kota Malang Izinnya Restoran Tapi Sajikan Miras Layaknya Klub Malam

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2023 6:24 pm
in News
tempat usaha di Kota Malang

Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id  – Sejumlah tempat usaha di Kota Malang diduga menyajikan minuman beralkohol atau miras tak sesuai izin usaha. Bahkan punya fasilitas layaknya klub malam. Padahal tempat usaha tersebut hanya punya izin usaha restoran.

Hal itu tertera dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022 yang terbit pada 2023 ini.

READ ALSO

Aremania Kecewa Mural Ikonik Malang The Glory Land Hilang Ditimpa Mural Festival Mbois

Upaya Baru PJT I Bangun Ketahanan Air Nasional di Wilayah Sungai Bali-Penida

Dalam temuan BPK, di sejumlah restoran itu tamu bisa memesan miras berkadar alkohol di atas 20 persen secara bebas dengan menikmati penampilan musik DJ layaknya di klub malam.

BPK menduga bahwa tempat usaha tersebut tidak menggunakan izin usaha yang tepat, bahkan diduga tak berizin.

Baca Juga: Gelar Rakor Bersama BPK RI, Pemkot Malang Mantapkan Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK sebelumnya melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan Bapenda, Disnaker-PMPTSP di tempat hiburan Kota Malang pada 4 April 2023. Hasilnya, ditemukan 3 tempat usaha yang diduga izinnya tak sesuai bahkan ada yang tak berizin.

BPK juga menerangkan ketiga tempat usaha tersebut yakni TC & KTV yang terletak di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kemudian ada ZL di Jalan Borobudur, Kota Malang dan B di Jalam Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Berdasarkan temuan BPK, TC & KTV hanya memiliki izin usaha restoran dan karaoke. Namun dilapangan, tempat usaha ini juga menjual miras berkadar alkohol di atas 20 persen. Bahkan terdapat fasilitas klub malam. BPK menyimpulkan perizinan klub malam di tempat usaha ini belum terverifikasi.

Kemudian untuk ZL, BPK menerangkan hanya memiliki izin usaha restoran saja. Padahal tempat ini juga terdapat fasilitas klub malam dan menjual miras. BPK menyimpulkan ZL belum memiliki izin usaha klub malam.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Tujuh Tempat Usaha Kena Semprit

Sedangkan B, BPK mengungkapkan bahwa B hanya memiliki izin usaha restoran dan kafe. Namun B memiliki fasilitas klub malam dan menjual miras kadar alkohol di atas 20 persen. BPK menyimpulkan bahwa izin usaha klub malam di B belum terverifikasi.

Diketahui, izin usaha yang tidak tepat bisa berdampak pada berkurangnya besaran prosentase pajak yang dibayarkan oleh pemilik usaha kepada pemerintah. Pajak hiburan malam cenderung lebih besar dari pada pajak lain seperti restoran.

Berdasarkan Perda No.16/2010 tentang Pajak Daerah yang dirubah dalam Perda No.8/2019, pajak restoran besarannya adalah 10 persen.

“Merujuk pada Undang Undang No.1/2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” tertulis dalam keterangan BPK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa TC & KTV yang dimaksud BPK adalah Twenty Club. Kemudian ZL adalah Zeus Lounge dan B adalah Backroom.

“Kalau izinnya restoran memang cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Tapi apabila ada restoran menyajikan seperti klub malam tentu tidak boleh,” ujarnya.

“Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam saya cek dulu KBLI nya. Kemudian, Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom, belum ada izinya untuk klub malam,” lanjutnya.

Dia menyampaikan bahwa tempat usaha yang tak sesuai izin harus segera melakukan perubahan izin sesuai regulasi. Terkait penegakan, Arif menyampaikan bahwa wewenang penegakan Perda ada di Satpol PP Kota Malang.

Terpisah, pihak manajemen Twenty Club & KTV, Edo membantah temuan BPK. Dia memastikan bahwa pihaknya telah memiliki izin lengkap, mulai izin usaha karaoke hingga klub malam.

“Perizinan kami lengkap, mulai dari perizinan klub malam, perizinan Minol A sampai C kami lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap,” ujar Edo.

Sementara itu, untuk pengelola Zeus Lounge dan Backroom belum bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Foto:

Tags: Headlineklub malam di Kota Malamrestoran di Kota Malangtempat usaha di kota malangTemuan BPK

Related Posts

Aremania Kecewa Mural Ikonik Malang The Glory Land Hilang Ditimpa Mural Festival Mbois
News

Aremania Kecewa Mural Ikonik Malang The Glory Land Hilang Ditimpa Mural Festival Mbois

Kamis, 20 Agu 2026
Upaya Baru PJT I Bangun Ketahanan Air Nasional di Wilayah Sungai Bali-Penida
News

Upaya Baru PJT I Bangun Ketahanan Air Nasional di Wilayah Sungai Bali-Penida

Kamis, 20 Agu 2026
87ca54f8 3f18 4ea0 A5ed 138a49d6d4b4
News

Cek Eling, Inovasi Jemput Bola Puskesmas Junrejo Tekan Angka Kematian Penyakit Jantung

Kamis, 20 Agu 2026
Jelajah Gunung Kawi Malang, Ini 3 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
News

Jelajah Gunung Kawi Malang, Ini 3 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi

Kamis, 20 Agu 2026
Kabupaten Malang Dapat 80 Ton Benih Bawang Putih
News

Kabupaten Malang Dapat Bantuan 80 Ton Benih Bawang Putih

Rabu, 19 Agu 2026
Wisata Bromo Kembali Dibuka Mulai 20 Agustus
News

Wisata Bromo Kembali Dibuka Mulai 20 Agustus

Rabu, 19 Agu 2026
Next Post
Buah markisa kaya akan manfaat untuk kesehatan tubuh.

10 Manfaat Buah Markisa bagi Kesehatan Tubuh, Sehatkan Kulit hingga Mata 

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.