Tugumalang.id – Pemkot Malang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah bersama BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jumat (13/10/2023) di ruang sidang Balai Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, hadir dan memimpin rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, SE, MM, Ak. CA., CFRA, CSFA.
Dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, acara tersebut juga diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
“Saya bersyukur dan sangat senang BPK RI Perwakilan Jawa Timur datang ke Kota Malang. Saat ini kami sedang menyusun RAPBD tahun 2024 sehingga kami butuh arahan dan bimbingan dari BPK untuk memaksimalkan PAD Kota Malang,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan, PAD Kota Malang dapat maksimal dikelola. “Dengan kehadiran BPK RI, maka kami mendapatkan banyak masukan terkait potensi pajak daerah dan potensi kebocoran di mana saja yang mungkin dapat terjadi,” imbuhnya.
Dengan pengelolaan aset daerah ini, tambah Wahyu, juga mendapat masukan dan arahan dari BPK RI terkait bagaimana mengelola aset daerah dan memanfaatkannya secara maksimal tanpa ada penyalahgunaan fungsi yang akhirnya merugikan Pemkot Malang.
Baca Juga: Larang Siswa Naik Perahu Rakit, Pemkot Malang Siapkan Mobil Antar Jemput Sekolah
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, mengatakan bahwa saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan mengenai PAD. Kota Malang menjadi kota penyangga dan kota terbesar nomor dua se-Jawa Timur setelah Surabaya.
Sehingga pendapatan asli daerahnya juga pasti tinggi. “Kami akan uji apakah benar target-target yang disusun Pemerintah Daerah itu berdasarkan data base riil. Karena pertumbuhan bisnis dan jasa di Kota Malang ini, hak-hak Pemerintah Kota apakah sudah terpenuhi oleh wajib pajak. Pemerintah kota sudah membuat regulasi, baik perda atau perwali sehingga itu harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Baik dari segi pajak daerah atau retribusi,” tuturnya. (Adv)
Penulis: Humas Pemkot Malang
Editor: Herlianto. A