MALANG – Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, tim sidak Pemkot Malang memberi peringatan 7 tempat usaha. Mereka melanggar ketentuan jam malam.
Wali Kota Malang Sutiaji terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.
Sutiaji menuturkan ada 7 tempat usaha yang di-BAP alias diberi peringatan. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) juga diimbau untuk tidak melayani pembelian di tempat. Mereka juga diimbau untuk mengingatkan pengunjung agar menjaga jarak dan memakai masker.
Sidak dilakukan dengan menyisir pusat keramaian mulai kawasan Bunul, Sulfat, Sawojajar hingga Soekarno Hatta (Suhat).
Hasilnya, petugas masih menjumpai para pelaku usaha melanggar batas waktu operasional yang sudah ditentukan. Bahkan, ada juga warung yang sengaja mematikan lampu seolah-olah tutup. Tapi saat didekati, tongkrongan pengunjung di dalamnya tampak berjubel.
Hanya saja, petugas tidak mengutamakan tindakan tegas. Melainkan dengan cara-cara humanis dan persuasif terkait sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas.
Meski begitu, sejumlah tempat usaha yang bandel itu tetap diberi peringatan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika nanti dalam kurun 2 minggu ke depan masih membandel, maka tindakan tegas berupa segel akan dilayangkan.
“Hanya beberapa saja tadi yang kami terpaksa tegur, kurang lebih 7 tempat usaha kita BAP. Mereka ada yang belum tahu peraturan, ada juga yang santai-santai tetap buka. Ada juga yang sengaja matikan lampu tapi didalamnya masih buka,” ujar Sutiaji kepada awak media usai patroli.
”Untuk PKL, kita toleransi karena banyak yang baru buka malam. Jadi, tidak manusiawi kalau harus tutup pukul 8. Tidak apa-apa, yang penting itu jangan berkerumun. Jangan lupa pakai masker. Kalau bisa, beli bungkus saja,” tambah Sutiaji.
Selebihnya, Sutiaji menganggap tingkat kesadaran masyarakat untuk memahami maksud kebijakan PPKM ini sudah mulai terbangun.
Rata-rata, tempat usaha khususnya toko ritel modern di Kota Malang sudah patuh untuk menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.
”Prosentasenya (kesadaran masyarakat) sudah terbangun, cukup memuaskan. Itu misi kita yang utama dari operasi ini, penyadaran,” ucapnya.
Lebih lanjut, selama dua pekan ke depan ini warga Kota Malang diharapjan bisa menerapkan 5 M lebih disiplin lagi. Utamanya dalam hal menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas jika tidak bersifat darurat selama masa PPKM ini. Sehingga, kata dia, ada hasil yang bisa dipetik nantinya (laju penularan berkurang).
”Karena COVID-19 semakin mengganas, jangan sampai lengah. Tidak apa buka tetap jualan, tapi yang penting itu protokol kesehatan benar-benar diterapkan. Sekali lagi, kuncinya ya dari kesadaran masyarakat sendiri,” harapnya mewanti-wanti.
Sebagai informasi, sidak dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Dishub, RJT hingga BPBD. Turut mendampingi N1, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadona dan juga Kasatpol PP Kota Malang Prijadi.