MALANG – Kapolres Malang beserta jajarannya, melakukan patroli dan menghimbau pemilik usaha restoran, pertokoan dan warung kopi/cafe menutup usahanya saat pukul 19.00 WIB.
“Kami menghimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 Wib, dan kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Hasilnya, banyak pemilik usaha restoran dan cafe yang terjadi patroli tersebut. Pasalnya, mereka masih tetap buka melebihi pukul 19.00 WIB.
Polres Malang melaksanakan patroli tersebut menyasar pada pertokoan, cafe, rumah makan dan warung kopi. Jika ada yang melanggar jam malam, Polres Malang akan melakukan tindakan humanis.
“Masih terdapat beberapa toko, restaurant, cafe dan warkop yang masih beroperasional hinggal pukul 19.00 WIB di Malang Utara. Diantaranya Restaurant Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, citra swalayan dan toko atau warung disekitar pertigaan depan citra Singosari,” ungkapnya.
“Sementara di Malang Selatan juga terdapat beberapa toko, restaurant, cafe dan warkop yang masih beroperasional hinggal pukul 19.00 WIB. Diantaranya Restaurant Mie Setan Kepanjen, Restaurant WOW Kepanjen, dan toko atau warung disekitar Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi,” sambungnya.
Terakhir, Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini memberikan himbauan kepada pemilik usaha tersebut, agar menutup usahanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021.
“Selanjutnya menghimbau kepada pemilik usaha agar segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang diberikan hingga pukul 19.00 Wib dan kepada pengunjung untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.