Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polresta Malang Tangkap Gembong Narkoba Jatim Beserta 2,5 Juta Butir Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2021 2:45 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pil jenis dobel L sebanyak  2,5 juta butir, Selasa (12/1/2021). (Foto : Azmy)

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pil jenis dobel L sebanyak  2,5 juta butir, Selasa (12/1/2021). (Foto : Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tim Resmob Polres Malang berhasil menangkap bandar besar pil koplo beserta barang buktinya. Pelaku bernama Anang Agus Sasminto (AAS) alias Bolang (32), warga Jalan Menco, Sukun, Kota Malang.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ini terpergok menyimpan pil jenis dobel L di gudangnya dengan jumlah fantastis. Sebanyak  2,492 juta butir.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Jajaran Satreskrim Polsek Sukun pimpinan Kompol Suyoto, mengawali pengungkapan kasus ini. Berawal penangkapan Dwi Trisna (26), seorang ibu rumah tangga asal Kepuh, Sukun, Kota Malang.

Perempuan ini tertangkap tangan saat menjual barang haram ini di kawasan Klayatan, Kota Malang pada 7 Januari 2021 lalu.

”Pengakuannya Dwi dapat barang (beli) sebanyak 22 ribu butir dari Bolang. Dari sana kami mengembangkan penyelidikan. Lalu menangkap AAS di rumah yang lain di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang pada esok harinya,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Malang Tunjukkan barang bukti.(Foto: Azmy)

Saat tertangkap, Bolang kedapatan menyimpan 192 ribu butir pil. Kepada polisi, Bolang akhirnya mengaku punya gudang penyimpanan yang lain. Lokasinya ada di Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.

Saat menggeledah gudang, polisi menemukan  2,4 juta butir pil dobel L. Pil itu terbagi beberapa kardus, masing-masing kardus berisi 100 butir.

Dari situ juga terungkap, bahwa selama ini jaringan distribusi para gembong narkoba ini beroperasi memanfaatkan jasa ekspedisi kereta api. Kepada jasa ekspedisi, barang haram itu dikamuflasekan sebagai obat.

”Dikirim dari Jakarta oleh seorang pria berinisial M lewat jasa ekspedisi kereta api. Dibungkus plastik wrap dan kotak kayu dikatakan sebagai obat biasa. Saat ini, M dalam pengejaran,” terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.

Dari pengakuan Bolang, dia menerima komisi dari M mencapai Rp 800 ribu setiap pengiriman. Dari situ, AAS mengedarkan pil ini ke sejumlah daerah di Jatim.

”Yang terdeteksi dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Pasuruan menggunakan mobil pribadi. Motif kedua pengedar ini juga sama. Untuk menambah penghasilan,” bebernya.

Lebih lanjut, Leo menuturkan bahwa ungkap kasus ini adalah yang terbesar selama dia menjabat.

”Ini jadi capaian paling besar selama saya menjabat, mencapai hampir 2,5 juta butir. Semoga bisa jadi semangat baru memberantas peredaran narkoba di Kota Malang kedepannya,” harapnya.

Akibat perbuatannya, Dwi dan Bolang dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags: Kombes Leonardus SimarmatanarkobaPil KoploPolresta MalangReskrim Narkoba

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pemkab Malang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Awal Februari

Pemkab Malang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Awal Februari

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.