MALANG, Tugumalang.id – Calo bernama Wahyudi (57) dan pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37) meraup keuntungan hingga Rp5 juta per bulan dari praktik pungli pengurusan KTP.
Mereka menarik pungli sebesar Rp150 ribu setiap pengurusan KTP dan Rp125 ribu untuk pengurusan KK. Sejak melakukan praktik ini pada Januari 2024, mereka telah menarik pungli dari pengurusan 200 KTP dan 30 KK.
“Mereka menawarkan jalur pengurusan lebih cepat. Hanya kirim foto dan data melalui Whatsapp,” kata Kepala Unit Yustisia Tim Saber Pungli Kabupaten Malang sekaligus Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, warga yang mengurus KTP dan KK lewat jalur yang semestinya kerap dipersulit sehingga mereka memutuskan menggunakan jasa calo. Wahyudi yang berperan sebagai calo berhubungan langsung dengan korban. Kemudian Dimas berperan mengurus KTP atas permintaan Wahyudi.
Baca Juga: Pungli KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang Terungkap Berkat Informasi Warga
“Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini, yang aktif (dalam praktik ini) hanya dua orang tersangka ini,” ujar Gandha.
Meski praktik yang dilakukan melanggar hukum, KTP dan KK yang mereka serahkan kepada warga sesuai dengan spek yang telah ditetapkan. Nomor KTP dan KK yang dicantumkan pun sesuai dengan data kependudukan.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudi dan Dimas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Malang. Wahyudi tertangkap basah menerima uang dari warga yang mengurus KTP pada Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Antisipasi Pungli hingga Peredaran Narkoba, Lapas Malang Masifkan Operasi Ruang Tahanan
Saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa ratusan keping KTP elektronik dan non elektronik, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua unit handphone milik tersangka, dan berbagai peralatan untuk mencetak KTP.
Wahyudi diketahui merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sedangkan Dimas merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Keduanya terjerat Pasal 95B Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan terancam enam tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko