Malang, Tugumalang.id — Motif pembunuhan perempuan bernama Ponimah (54) yang dilakukan oleh suami sirinya, Fadeli Amin (54), akhirnya terungkap. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati terhadap perkataan dan perbuatan korban. Dalam kondisi emosi, Fadeli memukulkan balok kayu ke kepala korban hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah membunuh istrinya, tersangka membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban bernama Ernawati (23) masih sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup pada pagi hari sebelum berangkat kerja.
“Sebelum berangkat kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Gedangan, Malang
Sekitar pukul 17.00 WIB, Ernawati pulang kerja dan mendapati rumah sudah dalam keadaan kosong. Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah. Saat ditanya keberadaan ibunya, Fadeli menjawab bahwa Ponimah dijemput oleh orang tak dikenal dan pergi entah ke mana.
Tiga hari berselang, korban tak juga pulang. Ernawati kemudian melaporkan hilangnya sang ibu ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
Penemuan Jenazah di Kebun Tebu
Pada Minggu (12/10/2025), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, digegerkan dengan adanya gundukan tanah mencurigakan di kebun tebu milik warga. Setelah digali, ditemukan jenazah perempuan dengan luka bakar di tubuhnya.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya.
Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fadeli Amin di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata AKBP Danang.
Cekcok dan Sakit Hati Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban kerap cekcok sekitar 15 hari sebelum kejadian. Karena tersinggung dan sakit hati, tersangka memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali — satu pukulan mengenai bagian belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Suami Siri Jadi Tersangka
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran untuk membuang jasad istrinya ke kebun tebu di Gedangan. Jenazah yang telah dibungkus selimut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke lokasi.
Sesampainya di kebun tebu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar pertalite lalu membakarnya.
“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah menggunakan cangkul yang sudah ia siapkan sebelumnya,” imbuh Danang.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Berlapis
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban, uang tunai Rp28 juta, dan telepon genggam milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























