Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:59 am
in Advertorial
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Kuasa hukum pihak penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Advokat asal Malang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH sukses memangkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon termasuk Putri Zulhas dan beberapa pihak lainnya.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

READ ALSO

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Baca juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto

Putusan kasasi itu dibacakan pada Rabu (22 Oktober 2025) dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses kasasi yang diajukan pihak putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku pihak penggugat.

Kuasa hukum pihak penggugat, Yayan Riyanto didampingi Veridiano LF Bili menjelaskan bahwa objek sengketa perkara ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi.

Baca juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang

Lokasi tanah dan lahan itu terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan pinjaman.

Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” kata Yayan Riyanto.

Baca juga: Hijrah ke Jakarta, Advokat Yayan Riyanto Makin Gigih Setelah 24 Tahun

Yayan juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi pihak Putri Zulhas. Kini, para tergugat itu berkewajiban menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

“Para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Kami menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Advokat MalangMA tolak kasasi Putri Zulhas.Putri ZulhasYayan Ruhiyan

Related Posts

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih
Advertorial

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Okt 2026
Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos
Advertorial

Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos

Kamis, 15 Okt 2026
Pacific Hills yang jadi ikon baru di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang. Foto/dok
Advertorial

Pacific Hills Diproyeksikan Menjadi Ikon Baru Karangploso, Perkuat Potensi Investasi dan Kawasan Premium

Kamis, 15 Okt 2026
Arumnira Restaurant tawarkan sajian nusantara. Foto/dok
Advertorial

Arumnira Restaurant Hadir di Malang, Tawarkan Sajian Nusantara dengan Suasana Homey

Kamis, 15 Okt 2026
PLN UP3 Malang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Foto/dok
Advertorial

Momen Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Malang Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Tugu Media Group Dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis Di Malang 1
Advertorial

Penerbangan ke Jeddah dan Madinah Normal, CEO Chatour Travel Minta Jamaah Umrah Tetap Tenang

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
sepeda listrik

Sepeda Listrik: Gaya Hidup Modern yang Hemat, Sehat, dan Ramah Lingkungan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.