Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:59 am
in Advertorial
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Kuasa hukum pihak penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Advokat asal Malang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH sukses memangkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon termasuk Putri Zulhas dan beberapa pihak lainnya.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Baca juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto

Putusan kasasi itu dibacakan pada Rabu (22 Oktober 2025) dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses kasasi yang diajukan pihak putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku pihak penggugat.

Kuasa hukum pihak penggugat, Yayan Riyanto didampingi Veridiano LF Bili menjelaskan bahwa objek sengketa perkara ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi.

Baca juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang

Lokasi tanah dan lahan itu terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan pinjaman.

Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” kata Yayan Riyanto.

Baca juga: Hijrah ke Jakarta, Advokat Yayan Riyanto Makin Gigih Setelah 24 Tahun

Yayan juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi pihak Putri Zulhas. Kini, para tergugat itu berkewajiban menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

“Para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Kami menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Advokat MalangMA tolak kasasi Putri Zulhas.Putri ZulhasYayan Ruhiyan

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
sepeda listrik

Sepeda Listrik: Gaya Hidup Modern yang Hemat, Sehat, dan Ramah Lingkungan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.