MALANG, Tugumalang.id – Advokat menjadi garda terdepan bagi siapa pun yang menghadapi permasalahan hukum. Sebab itu, diperlukan kehati-hatian dalam memilih advokat agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian yang besar.
Bukan saja kerugian materil, tapi juga hak hukum yang seharusnya didapatkan. Pengacara senior, Dr Yayan Riyanto SH MH mengatakan, advokat merupkan profesi yang berperan penting dalam upaya penegakan hukum. Baik dalam proses hukuk pidana, perdata hingga tata usaha negara, dan sebagainya.
Kedudukan advokat dilibatkan pada setiap prosesnya di dalam maupun di luar pengadilan, untuk menegakkan hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang
Untuk itu, pengacara kondang ini juga turut membagikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon klien agar tidak salah memilih advokat untuk membantu menyelesaikan kasus hukum.
“Pertama, cari pengacara yang benar-benar pengacara. Jadi pengacara resmi itu memiliki izin praktik yang masih berlaku. Karena banyak orang itu ngaku pengacara tapi ndak punya izin praktik,” ujarnya.
Kedua, lanjut Yayan, cari tahu pengalaman dan keilmuan advokat. Ketiga, cari tahu jam terbangnya. Sebab, meskipun pengetahuan yang diperoleh di sekolah hukum sangat luas, itu tidak dapat dibandingkan dengan tahun-tahun yang didedikasikan untuk menangani persoalan hukum.
Pengacara yang berpraktik hukum untuk waktu lama, cenderung memberi nasihat bermanfaat tentang konsekuensi dan potensi risiko dari langkah-langkah hukum tertentu. Pengacara ini juga lebih terbiasa dengan ruang sidang, terutama dalam prosedur yang rumit.
Baca Juga: Hijrah ke Jakarta, Advokat Yayan Riyanto Makin Gigih Setelah 24 Tahun
“Jam terbangnya seperti apa, orang ini dikenal sebagai pengacara yang baik atau pengacara yang tidak baik. Nanti akan mempengaruhi advice (nasihat) dia kepada si calon klien. Jadi kalau sudah punya izin prakrek, keilmuannya cukup, jam terbangnya cukup, dia akan memberikan advice yang baik ke kliennya,” jelas Yayan yang sudah berkarir lebih dari 24 tahun itu.
Terakhir, kata dia, latar belakang pengacara juga harus jelas, termasuk keberadaan alamat kantor. “Pengacara itu jual jasa, sehingga kalau tidak ada kantornya, tidak ada alamatnya, kemudian kalau mau mengirim surat kemana, kalau di rumah kan kadang kurang dipercaya,” tukasnya.
Yayan sendiri, merintis karir advokatnya dari yang susah-susah. Ia lantas seolah punya legacy dengan adanya kantor Advokat & Konsultan Hukum pertamanya di Jalan Kawi No 29, Kecamatan Klojen, Malang.
Bertahun-tahun menangani banyak kasus, kini Yayan mantap hijrah ke Jakarta, lalu menekuni kantor di ibu kota yang sudah dirintisnya sejak 2017 lalu. Tepatnya Gedung Jaya Lantai 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat.
Sekarang, selain menangani perkara di Malang, juga banyak perkara besar di Jakarta dan Bandung yang ditangani. Terbaru, ia membantu memenangkan gugatan dua anak almarhum mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Kasusnya berhasil dimenangkan pada Juli 2023. Sebelumnya, sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
Kemudian, pengacara kelahiran 9 Mei 1973 ini juga tengah menangani kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Adapun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, wiraswasta Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara. Kasus ini cukup menyita perhatian publik hingga diberitakan dibeberapa TV nasional.
Gugatan ini terkait rumah yang dibeli dan dimiliki Putri, yang ternyata diduga berstatus sengketa. Pasalnya, rumah tersebut awalnya menjadi jaminan rumah dari pihak penggugat kepada tergugat I dalam urusan utang-piutang. Namun belakangan dikatakan telah diperjualbelikan.
“Maka, saya sampaikan harus cari pengacara yang punya izin praktek, jadi kalau pengacara ini ngaku pengacara tapi ndak punya izin praktek, susah. Sementara tidak ada sistem di Indonesia yang bisa ngecek ini pengacara apa bukan. Minimal kalau pengacara itu baik dan punya jam terbang jejak digitalnya pasti ada,” tutup alumnus S1 FH UMM, S2 FH Unidha, S3 FH Untag Surabaya ini.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A