Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Kenapa NIB Penting untuk UMKM di Indonesia? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Redaksi by Redaksi
Mei 30, 2026 1:17 pm
in Tips
Ilustrasi Pentingnya NIB untuk Mendukung Aktivitas Bisnis UMKM (Foto: Pinterest)

Ilustrasi Pentingnya NIB untuk Mendukung Aktivitas Bisnis UMKM (Foto: Pinterest)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penerapan NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur sistem perizinan usaha di Indonesia berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

READ ALSO

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa

5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai perizinan usaha agar lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital.

Baca Juga: 5 Tips Bisnis UMKM Bisa Bertahan di Tengah Persaingan yang Ketat

Dalam ketentuan tersebut, NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha yang telah terdaftar akan tercatat secara resmi dalam sistem perizinan nasional dan dapat mengakses proses perizinan lanjutan sesuai dengan ketentuan tingkat risiko usahanya.

NIB Menjadi Dasar Legalitas Usaha dan Akses Program Pemerintah

Dalam ketentuan OSS, NIB berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah. Tanpa NIB, usaha secara administratif masih dianggap belum masuk dalam sistem formal perizinan.

Selain sebagai legalitas dasar, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk:
– Akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Program bantuan dan pendampingan UMKM
– Kemitraan usaha dengan lembaga formal
Dengan demikian, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas dasar, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Bagian dari Proses Formalisasi UMKM

NIB juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pelaku usaha dari sektor informal ke sektor formal. Dengan memiliki NIB, usaha yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi menjadi masuk ke dalam sistem administrasi pemerintah.

Baca Juga: BPS Kabupaten Malang Jamin Kerahasiaan Data UMKM dalam Sensus Ekonomi 2026

Kepemilikan NIB membuat data pelaku usaha terintegrasi secara nasional, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai program pengembangan usaha.

Mempermudah Akses Pembiayaan bagi UMKM

Dalam praktiknya, sejumlah lembaga keuangan mensyaratkan legalitas usaha dalam proses pengajuan pembiayaan. NIB menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk verifikasi data pelaku usaha, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil.

Tahapan Membuat NIB

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan oleh pelaku usaha maupun investor badan usaha dengan mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

1. Tahap awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen legalitas usaha, seperti akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen tersebut umumnya diperoleh melalui proses pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Asing (PMA), CV, firma, yayasan, maupun koperasi yang biasanya dibantu oleh notaris.

2. Setelah akta pendirian dan NPWP tersedia, pelaku usaha dapat melakukan registrasi melalui sistem OSS secara daring melalui laman resmi oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau paspor bagi WNA guna memperoleh user ID. Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku usaha dapat melengkapi data usaha, termasuk informasi akta perusahaan, untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar.

3. Setelah seluruh data dan persyaratan terisi lengkap, sistem OSS akan melakukan verifikasi otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan dasar dan notifikasi perizinan melalui sistem OSS.

Dengan sistem ini, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem usaha formal dan tercatat secara resmi dalam database nasional.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Nathasya Amalia/Magang

Editor: Herlianto. A

Tags: Kementerian Investasi BPKMNIBOSS RBAUMKM Indonesia

Related Posts

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa
Tips

Tanda-Tanda Burnout pada Mahasiswa, Jangan Anggap Sekadar Lelah Biasa

Sabtu, 18 Jul 2026
5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun
Tips

5 Rekomendasi Buket Kawat Bulu di Malang, Cocok untuk Hadiah Wisuda hingga Ulang Tahun

Sabtu, 18 Jul 2026
Promosi dari Mulut ke Mulut Tetap Efektif bagi UMKM
Tips

Promosi dari Mulut ke Mulut Tetap Efektif bagi UMKM

Jumat, 17 Jul 2026
Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN
Tips

Jalur Angkot ke Kawasan Kampus di Kota Malang, Ini Trayek yang Melayani UB, UM, Polinema, dan UIN

Jumat, 17 Jul 2026
Ilustrasi edukasi finansial, menghitung pengeluaran harian. (Foto: Pinterest)
Tips

Sering Diabaikan, 7 Kebiasaan Kecil Berdampak pada Kondisi Finansial Anda

Jumat, 17 Jul 2026
Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan
Tips

Mengenal Impulse Buying, Saat Keinginan Mengalahkan Kebutuhan

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.