MALANG, tugumalang.id – Pengacara senior, Dr Yayan Riyanto SH MH sudah merintis karir di bidang hukum lebih dari 24 tahun lalu. Satu persatu kasus, ia tangani berhasil diselesaikan. Mulai dari perkara ringan hingga kelas kakap.
Kini, Yayan seringkali banyak menangani kasus di luar Kota Malang, khususnya Jakarta. Alhasil, ia punya dua kantor hukum. Kantor pertamanya di Jalan Kawi No 29, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan kantor kedua yang berada di Gedung Jaya Lantai 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat.
“Beberapa tahun lalu saya sudah berkantor di Jakarta, saya rintis sejak 2017, cuma kalau benar-benar berkantor di Jakarta baru tahun ini,” ujarnya.
Jadi, bisa dibilang bahwa karir advokat Yayan sudah melalangbuana di tingkat nasional. Di antaranya, pria yang hobi mengoleksi keris ini pernah membantu memenangkan gugatan dua anak almarhum mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Kasusnya berhasil dimenangkan pada Juli 2023. Sebelumnya, sertifikat rumah warisan yang terletak di Jl. Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
“Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut nilainya Rp 60 miliar,” kata alumnus S1 FH UMM, S2 FH Unidha, S3 FH Untag Surabaya ini.
BACA JUGA: Mengenal Pengacara Senior Dr Yayan Riyanto SH MH
Saat ini, pengacara kelahiran 9 Mei 1973 tersebut tengah menangani kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Adapun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, wiraswasta Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara. Kasus ini cukup menyita perhatian publik hingga diberitakan dibeberapa TV nasional.
Gugatan ini terkait rumah yang dibeli dan dimiliki Putri, yang ternyata diduga berstatus sengketa. Pasalnya, rumah tersebut awalnya menjadi jaminan rumah dari pihak penggugat kepada tergugat I dalam urusan utang-piutang. Namun belakangan dikatakan telah diperjualbelikan.
“Saat ini sedang masuk pada tahapan mediasi dan akan dilanjutkan kembali pada 24 Agustus 2023 dengan agenda menghadirkan prinsipal. Kami berharap mediasi ini dapat menyelesaikan masalah, di mana dikembalikan ke asal masalah yaitu pinjam-meminjam,” terang Yayan.
Meski kerap berkantor di Jakarta, kantornya yang di Malang tetap beroperasi dan menerima kasus untuk ditangani olehnya bersama tim. Kasus-kasus yang berkaitan dengan penyitaan aset, atau sengketa lahan, sudah menjadi makanan Yayan sehari-hari. Meski begitu, ia optimisi dapat menjadi pengacara profesional, dan mampu menjalankan profesinya yang mulia dan terhormat.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: feni yusnia
editor: jatmiko