Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
Januari 2, 2024 4:01 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus suami mutilasi istri di Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus suami mutilasi istri di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pensiunan PLN berinisial JM (61) yang juga suami mutilasi istri di kediamannya Jalan Serayu, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) terancam hukuman mati. Tersangka terseret pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa korban sempat meninggalkan rumah karena tak betah dengan sikap tempramental tersangka yang juga kerap melakukan kekerasan.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Baca Juga: 5 Fakta Suami Mutilasi Istri di Kota Malang, Dipotong Jadi 10 Bagian

Setelah lebih dari 5 bulan tinggal di Bali, korban ditemukan tersangka sedang mengikuti kegiatan getering di Taman Krida Budaya Kota Malang pada 30 Desember 2023. Tersangka langsung memaksa korban untuk pulang.

Barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang.
Barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Saat tiba di rumah, keduanya terlibat percekcokan. Tersangka menuduh korban memiliki orang ketiga. Namun tuduhan itu tidak terbuktikan hingga tersangka gelap mata dan memukul kepala korban.

Baca Juga: Begini Kronologi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang

Saat terjatuh, korban dicekik dengan tongkat kayu hingga tewas. Kemudian tersangka memutilasi korban menjadi 10 bagian dan meletakkannya di sebuah ember.

“Dia memotong-motong tubuh korban karena jengkel, tapi dia juga ngaku dirasuki setan,” ungkapnya, Selasa (2/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Danang mengatakan bahwa tersangka tak memiliki gangguan kejiwaan.

Kemudian salah seorang saksi menerangkan bahwa tersangka pernah bercerita memiliki keinginan untuk menghabisi korban saat berjumpa dengan korban.

“Dari alat bukti yang kami sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek ukuran besar, diduga untuk menghilangkan jasad korban,” bebernya.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Baca berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHeadlineHukuman Matikota malangPembunuhanSuami Mutilasi Istri

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Barang bukti ember dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang. Tersangka mutilasi menunjukkan pada temannya.

Tersangka Mutilasi di Kota Malang Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh Istrinya ke Teman

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.