Tugumalang.id – Seorang pensiunan PLN berinisial JM (61) juga tersangka mutilasi tega membunuh istrinya di Jalan Serayu, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023). JM bahkan sempat menunjukkan potongan tubuh istrinya kepada seorang temannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa JM memutilasi istrinya menjadi 10 bagian. Dia meletakkan potongan tubuh istrinya bernama Made (51) itu di sebuah ember.
Baca Juga: Begini Kronologi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Danang mengungkapkan bahwa JM sempat merasa bingung usai melakukan mutilasi. JM kemudian memanggil temannya untuk dimintai tolong mengangkat peraboran rumah.
“Jadi setelah pemotongan, dia merasa kebingungan. Saat bingung, dia menghubungi saksi E untuk dimintai bantuan mengangkat perabot,” ucapnya, Selasa (2/12/2023).
Bukannya mengangkat perabot, JM ternyata mengaku telah menemukan istrinya yang sudah lama tak pulang kepada temannya. Dia kemudian menunjukkan sebuah ember yang berisi potongan tubuh istrinya.
Baca Juga: Begini Kronologi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
“Saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember,” ungkapnya.
Sontak saja, teman tersangka yang ditunjukkan potongan tubuh itu langsung kabur ketakutan. Hal itu juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah temannya kabur, JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Danang mengatakan bahwa JM tak memiliki gangguan jiwa. Seorang saksi juga menyatakan bahwa JM pernah bercerita ingin menghabisi nyawa istrinya.
Kini, JM dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A