Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Spanduk Kampanye Tak Berizin di Kota Batu Mulai Dicopoti Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2024 6:39 pm
in News
Satpol PP copoti spanduk kampanye tak berizin

Aparat Satpol PP Kota Batu mulai menertibkan sejumlah spanduk kampanye tak berizin di ruas jalan protokol. Foto: Satpol PP Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu mengimbau kepada pemasang atribut banner maupun spanduk terutama bermuatan politik mengurus perizinan. Jika tidak, dalam waktu dekat mereka akan melakukan penertiban.

Kehadiran atribut tak berizin ini sendiri memang mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan protokol menjelang Pilkada 2024. Jika tidak segera mengurus izin, sesuai aturan yang ada, maka atribut itu akan dicopot.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal ini. Dalam pelaksanaannya nanti akan menyasar spanduk yang tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani

”Kalau tidak ada stiker izinnya, maka akam kami copot. Tentunya kami sudah melalui koordinasi dengan dinas terkait sebelum penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara menyampikan bahwa sesuai aturan, atribut banner maupun spanduk harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. ”Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” tegasnya.

Baca Juga: 14 Spanduk Tolak Gibran Merambah di Kota Batu

Hal senada dikatakan anggota Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

“Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan Kota Batu. Jika ada ditemukan banner tanpa izin, tentu akan ditertibkan oleh tim kami,” kata Badrut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Satpol PP Kota Batuspanduk kampanyeSPanduk tak berizin di kota batu

Related Posts

Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
PWI Malang Raya

Diskusi Bareng PWI Malang Raya, Gus Farih Kupas Solusi Problematika Kota

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.