Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu menertibkan bangunan semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun di beberapa titik Jalan Dewi Sartika, dekat Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Total 15 bangunan semi permanen yang ditertibkan selama dua hari sejak Rabu (10/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023). Bangunan tersebut dirubuhkan karena melanggar Perda berlaku.
Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, penertiban ini menjadi langkah Pemkot Batu dalam penataan ruang tata kota yang lebih baik. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
”Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang lebih baik,” terang Aries.
Berdasarkan peraturan Daerah yang berlaku, PKL sebenarnya diizinkan berjualan, namun di tempat tertentu sesuai ketentuan yang ada. Namun, masih banyak PKL yang melanggarnya, seperti dibangun di atas trotoar hingga di atas saluran air.
Aries menambahkan selama proses penertiban itu dilakukan secara humanis. Sebelum penertiban, pihaknya sudah memberi kesempatan pedagang untuk membongkar bangunan lapak mereka sendiri atau pindah.
“Kami memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar bangunan lapak swadaya. Tapi untuk mereka yang melanggar aturan, kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Aries.
Lebih lanjut, pihaknya berencana terus melakukan penertiban secara berkala. Selain itu, juga perlu peningkatan kesadaran dari para pedagang sebelum membangun lapak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut mendukung penertiban ini dan melaporkan apabila ada pedagang yang kembali membangun bangunan lapak secara ilegal,” harapnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko