Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Spanduk Kampanye Tak Berizin di Kota Batu Mulai Dicopoti Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2024 6:39 pm
in News
Satpol PP copoti spanduk kampanye tak berizin

Aparat Satpol PP Kota Batu mulai menertibkan sejumlah spanduk kampanye tak berizin di ruas jalan protokol. Foto: Satpol PP Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu mengimbau kepada pemasang atribut banner maupun spanduk terutama bermuatan politik mengurus perizinan. Jika tidak, dalam waktu dekat mereka akan melakukan penertiban.

Kehadiran atribut tak berizin ini sendiri memang mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan protokol menjelang Pilkada 2024. Jika tidak segera mengurus izin, sesuai aturan yang ada, maka atribut itu akan dicopot.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal ini. Dalam pelaksanaannya nanti akan menyasar spanduk yang tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani

”Kalau tidak ada stiker izinnya, maka akam kami copot. Tentunya kami sudah melalui koordinasi dengan dinas terkait sebelum penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” jelasnya.

Sementara itu Perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara menyampikan bahwa sesuai aturan, atribut banner maupun spanduk harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. ”Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” tegasnya.

Baca Juga: 14 Spanduk Tolak Gibran Merambah di Kota Batu

Hal senada dikatakan anggota Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

“Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan Kota Batu. Jika ada ditemukan banner tanpa izin, tentu akan ditertibkan oleh tim kami,” kata Badrut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Satpol PP Kota Batuspanduk kampanyeSPanduk tak berizin di kota batu

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
PWI Malang Raya

Diskusi Bareng PWI Malang Raya, Gus Farih Kupas Solusi Problematika Kota

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.