Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak 12 Tahun hingga 22 Kali, Pemuda Asal Songgokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2023 4:28 pm
in Hukum & Kriminal
Rino Alias Gembel saat menjalani sidang putusan akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Rino Alias Gembel saat menjalani sidang putusan akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: Kejari Kota Batul

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang mengetok palu vonis penjara selama 9 tahun terhadap Gembel atau Rino Ramadhani (19), pemuda asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur.

Gembel terbukti melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap anak di bawah umur berinisial LN yang masih berusia 12 tahun. Putusan sidangnya telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Senin (14/8/2023) kemarin.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Terdakwa Gembel dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

Putusan Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.250.000.000, subsidair 4 bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menerangkan bahwa Gembel terbukti telah melakukan perbuatan tidak pantas itu sebanyak 22 kali sejak November 2021. Menurut korban, dia mengenal terdakwa dari komunitas bantengan.

Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO

Setelah kenal, mereka melanjutkan hubungan kenal itu lewat komunikasi via seluler hingga terdakwa kemudian menyatakan perasaan cinta kepada korban. Korban pun sepakat menjalani hubungan dengan terdakwa.

Selanjutnya, pada April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diajak ke rumah terdakwa dengan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Terdakwa kemudian melancarkan modusnya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah dibujuk rayu, korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa. Namun, intensitas modus itu terjadi berkali-kali dalam kurun waktu April 2022 hingga Februari 2023.

“Total dari pengakuan mereka melakukan persetubuhan hingga 22 kali dengan TKP yakni beberapa kali di Hotel dan juga di rumah terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” jelas Ferdian.

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor merek Happy nopol N 5288 KV, 1 unit Handphone Merek Samsung A10 warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna abu-abu, 1 buah sweater rajut warna merah, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih milik korban dan 1 Handphone Merek Vivo Y11 warna biru.

Note: Berita ini telah diganti judul. Sebelumnya menyebut Songgoriti, yang benar adalah Songgokerto. Mohon maaf atas kesalahan ketik ini.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkinipemudaPersetubuhan Anak

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Devi Athok, salah satu ayah korban tragedi Kanjuruhan yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya hingga saat ini

Cerita Ayah Pejuang Tragedi Kanjuruhan, Diancam Dibunuh hingga Mau Disuap Rp20 Miliar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.