Tugumalang.id – Sengketa aset harta gono-gini milik mendiang dokter di Malang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang telah melakukan eksekusi pengosongan dua objek rumah di Jalan Pahlawan Trip No B6 dan B7 Kota Malang, pada Selasa (26/7/2022).
Tampak ratusan personel gabungan melakukan pengosongan dua rumah itu. Bahkan juga tampak petugas Satgas COVID-19 menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan disinfektan. Pasalnya, penghuni rumah itu diketahui sempat terpapar COVID-19.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono menyampaikan bahwa dua objek rumah itu merupakan harta gono-gini mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, Valentina Linawati. Berdasarkan keputusan PN Tuban No 25/2013, harta mereka harus dilelang agar bisa dibagi dua.
Proses pengosongan dua objek rumah itu telah berjalan lancar dan tak ada perseteruan dari pihak manapun. Sebab, penghuni rumah itu ternyata sudah meninggalkan tempat.
“Alhamdulilah tidak ada kendala berkat bantuan seluruh jajaran mulai dari Dinkes, Polri/TNI, dan BPN untuk membantu eksekusi hari ini,” kata Rudi.
Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Lardi mengatakan bahwa dalam putusan PN Malang terhadap pengosongan eksekusi ini, setidaknya sudah ada 10 aset yang berhasil dikosongkan dari sekitar 40 aset yang ada.
Namun menurutnya, pihak Valentina diketahui telah menjual sekitar 15 aset tanpa sepengetahuan pihak ahli waris mendiang dr Hardi. Dia menyebut akan ada upaya hukum atas hal itu.
“Kami juga minta ke pengadilan untuk menghitungkan aset-aset yang telah dijual sama mereka (Valentina). Kan itu sudah disita, karena harta gono-gini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id