Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Sempat Terkendala Aplikasi, 17 Parpol di Kabupaten Malang Berhasil Daftarkan Pelaksana Kampanye

Redaksi by Redaksi
November 26, 2023 4:26 pm
in Politik
Parpol di Kabupaten Malang

Pelaksaan rapat koordinasi terkait pendaftaran pelaksana kampanye partai politik. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pendaftaran pelaksana kampanye bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Malang sempat terkendala penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Sempat tidak ada parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye mereka hingga Jumat (24/11/2023). Padahal pendaftaran harus sudah dilakukan pada Sabtu (25/11/2023).

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, meski sempat ada kendala tersebut, sebanyak 17 parpol telah berhasil mendaftarkan pelaksana kampanye mereka pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Terima Hibah Rp 101 Miliar dari Pemkab Malang untuk Pilkada 2024

“Sampai penutupan tanggal 25 November 2023, 17 parpol sudah mendaftarkan pelaksana kampanye,” kata pria yang akrab dipanggil Dika ini, saat dihubungi Minggu (26/11/2023).

Satu parpol yang tidak mendaftarkan pelaksana kampanye, Partai Garuda. Partai ini juga tidak mendaftarkan caleg memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Malang.

Menurut Dika, pendaftaran pelaksana kampanye ini cukup penting karena hanya mereka yang terdaftar yang bisa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan itu wajib dilakukan agar parpol bisa melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, 3 Parpol di Kabupaten Malang Tak Ajukan Bacaleg

“Kalau tidak memberi pemberitahuan tertulis, maka bisa dibubarkan pelaksanaan kampanyenya,” kata Dika.

Selain mendaftarkan tim pelaksana kampanye, 17 parpol tersebut juga telah menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka masing-masing.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: KPU Kabupaten MalangPelaksana KampanyeSIKADEKASistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
PJ Wali Kota Malang

Gercep, Pj Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Warga Terdampak Longsor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.