MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 mendatang. Di dalam perjanjian tersebut, Pemkab Malang akan menghibahkan dana sebesar Rp 101 miliar 94 juta untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun depan.
Penandatanganan dilakukan di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (10/11/2023). Bupati Malang, Sanusi dan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini hadir secara langsung untuk menandatangani dokumen NPHD.
Kepada wartawan, Anis mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengajukan anggara sebesar Rp 109 miliar. Akan tetapi, setelah memperhatikan ketersediaan anggaran Pemkab Malang, maka KPU Kabupaten Malang melakukan rasionalisasi.
“Rasionalisasi ini dilakukan salah satunya adalah dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS,” kata Anis usai acara penandatanganan selesai.
Awalnya, KPU Kabupaten Malang memiliki skema perencanaan jumlah TPS sebanyak 5.200. Setelah dirasionalisasi dengan memaksimalkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS, maka kini mereka memiliki skema perencanaan sebanyak 4.200 TPS.
Dari total anggaran tersebut, Anis menyebut 55 persen di antaranya akan digunakan untuk honor badan ad hoc. Badan ad hoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Honor ini standar semua. Disamakan biar tidak ada pembeda. Honornya badan ad hoc ini tidak bisa kami kurangi karena itu sudah menjadi standar di Jawa Timur,” kata Anis.
Anggaran untuk pilkada ini nantinya bisa dicairkan dalam dua termin. Pada termin pertama, KPU Kabupaten Malang menerima minimal 40 persen dari anggaran dan sisanya akan diterima di termin kedua.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko