MALANG, Tugumalang.id – Pendaftaran pelaksana kampanye bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Malang sempat terkendala penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Sempat tidak ada parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye mereka hingga Jumat (24/11/2023). Padahal pendaftaran harus sudah dilakukan pada Sabtu (25/11/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, meski sempat ada kendala tersebut, sebanyak 17 parpol telah berhasil mendaftarkan pelaksana kampanye mereka pada Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Terima Hibah Rp 101 Miliar dari Pemkab Malang untuk Pilkada 2024
“Sampai penutupan tanggal 25 November 2023, 17 parpol sudah mendaftarkan pelaksana kampanye,” kata pria yang akrab dipanggil Dika ini, saat dihubungi Minggu (26/11/2023).
Satu parpol yang tidak mendaftarkan pelaksana kampanye, Partai Garuda. Partai ini juga tidak mendaftarkan caleg memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Dika, pendaftaran pelaksana kampanye ini cukup penting karena hanya mereka yang terdaftar yang bisa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan itu wajib dilakukan agar parpol bisa melaksanakan kampanye.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, 3 Parpol di Kabupaten Malang Tak Ajukan Bacaleg
“Kalau tidak memberi pemberitahuan tertulis, maka bisa dibubarkan pelaksanaan kampanyenya,” kata Dika.
Selain mendaftarkan tim pelaksana kampanye, 17 parpol tersebut juga telah menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka masing-masing.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko