MALANG, Tugumalang.id – Seorang ibu bernama Rani Wahyuni (33) tega mengeksploitasi dan menganiaya dua anak kandungnya sendiri. Rani menyuruh anaknya berjualan makaroni dan menyiksa mereka menggunakan puntung rokok apabila hasil jualan tidak habis.
Rani melakukan aksinya ini bersama pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (37). Mereka tinggal serumah bersama korban ASA (14) dan AER (4) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa eksploitasi dan penganiayaan ini bermula setelah tersangka Rani bercerai dengan ayah kandung ASA dan AER, Asrul Firmansyah (41) pada September 2022 lalu. Aksi keji ini terus dilakukan hingga Senin (8/5/2023).
Kedua anak tersebut kemudian disuruh berjualan makaroni oleh ibunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila dagangan mereka tidak habis, mereka pulang terlalu malam, atau uang hasil jualan tidak sesuai, tersangka Rani dan Roni menyiksa mereka dengan menggunakan rokok yang masih menyala.
“Tersangka Roni juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik maupun penggaris besi,” ujar Wisnu kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: 10 Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Ditahan Polisi
Berdasarkan hasil visum, korban ASA mengalami luka bekas sulutan puntung rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, di leher, dan di punggung. Ia juga memiliki bekas luka pukulan di tubuhnya. Sementara korban AER mengalami luka sulutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, leher bagian belakang.
“Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris dari besi berukuran 30 centimeter dan puntung rokok yang disulutkan ke korban,” imbuh Wisnu.
Penganiayaan ini terungkap setelah kedua korban tanpa sengaja bertemu dengan kakek mereka dari pihak ayah saat berjualan makaroni. Mengetahui cucu-cucunya menjadi korban penganiayaan, sang kakek membawa mereka pulang ke rumah ayah kandung mereka.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Malang. Baik Rani maupun Roni diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko