Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sadis, Ibu Siksa 2 Anaknya Pakai Api Puntung Rokok Bila Jualan Tak Habis

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2023 2:41 pm
in Hukum & Kriminal
Ibu siksa anaknya dengan api rokok

Kedua tersangka KDRT di Singosari, Roni Bagus Kurniawan (kiri) dan Rani Wahyuni (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang ibu bernama Rani Wahyuni (33) tega mengeksploitasi dan menganiaya dua anak kandungnya sendiri. Rani menyuruh anaknya berjualan makaroni dan menyiksa mereka menggunakan puntung rokok apabila hasil jualan tidak habis.

Rani melakukan aksinya ini bersama pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (37). Mereka tinggal serumah bersama korban ASA (14) dan AER (4) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa eksploitasi dan penganiayaan ini bermula setelah tersangka Rani bercerai dengan ayah kandung ASA dan AER, Asrul Firmansyah (41) pada September 2022 lalu. Aksi keji ini terus dilakukan hingga Senin (8/5/2023).

Kedua anak tersebut kemudian disuruh berjualan makaroni oleh ibunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila dagangan mereka tidak habis, mereka pulang terlalu malam, atau uang hasil jualan tidak sesuai, tersangka Rani dan Roni menyiksa mereka dengan menggunakan rokok yang masih menyala.

“Tersangka Roni juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik maupun penggaris besi,” ujar Wisnu kepada awak media, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA: 10 Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Ditahan Polisi

Berdasarkan hasil visum, korban ASA mengalami luka bekas sulutan puntung rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, di leher, dan di punggung. Ia juga memiliki bekas luka pukulan di tubuhnya. Sementara korban AER mengalami luka sulutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, leher bagian belakang.

“Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris dari besi berukuran 30 centimeter dan puntung rokok yang disulutkan ke korban,” imbuh Wisnu.

Penganiayaan ini terungkap setelah kedua korban tanpa sengaja bertemu dengan kakek mereka dari pihak ayah saat berjualan makaroni. Mengetahui cucu-cucunya menjadi korban penganiayaan, sang kakek membawa mereka pulang ke rumah ayah kandung mereka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Malang. Baik Rani maupun Roni diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Anak disiksaHeadlineIbu siksa anakPolres Malangputung rokok

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Managemen pusat reddoorz minta maaf soal hotel Reddoorz Tlogomas

RedDoorz Minta Maaf Pasca Penutupan Hotel di Tlogomas Kota Malang yang Diduga Ada Praktek Prostitusi

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.