Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

10 Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021 7:52 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan keterangan resmi kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan keterangan resmi kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menahan 10 orang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang.

 

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Kami mengamankan 10 orang diduga yang melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, pada Selasa (23/11/2021).

 

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya pelecehan seksual yang dilakukan Y (18) terhadap korban di kediamannya pada Kamis (18/11/2021).

 

“Setelah itu istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, serta membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi, sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban,” jelasnya.

 

Pihaknya juga menyebutkan bahwa telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai pakaian yang dikenakan para pelaku, ponsel korban yang dirampas, hingga ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam penganiayaan.

 

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban dan kita sudah mendapatkan hasil visum terhadap dua kejadian ini,” paparnya.

 

“Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku status masih anak,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku pencabulan telah menikah, namun pernikah siri.

 

“Untuk suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri belum secara resmi. Jadi kita anggap itu adalah masih anak-anak dan di dalam Undang-undang masih kita anggap anak-anak karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia,” jelasnya.

 

Dia juga menambahkan bahwa persetubuhan antara pelaku dan korban menjadikan istri pelaku murka. Sehingga delapan temannya juga turut kesal dengan melakukan penganiayaan.

 

“Jadi dari motif yang kita dalami dari para pelaku ini adanya kekesalan karena melihat suami tidur dengan seorang wanita. Kemudian dari sanalah membuat kekesalan teman-teman dari pada istri. Jadi inilah yang memicu kejadian pengeroyokan tersebut,” tandasnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangPencabulan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Reporter Kompas TV Berbagi Bahaya Hoaks di Program Jurnalis Mengajar

Reporter Kompas TV Berbagi Bahaya Hoaks di Program Jurnalis Mengajar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.