Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

10 Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021 7:52 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan keterangan resmi kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan keterangan resmi kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menahan 10 orang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang.

 

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Kami mengamankan 10 orang diduga yang melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, pada Selasa (23/11/2021).

 

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya pelecehan seksual yang dilakukan Y (18) terhadap korban di kediamannya pada Kamis (18/11/2021).

 

“Setelah itu istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, serta membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi, sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban,” jelasnya.

 

Pihaknya juga menyebutkan bahwa telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai pakaian yang dikenakan para pelaku, ponsel korban yang dirampas, hingga ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam penganiayaan.

 

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban dan kita sudah mendapatkan hasil visum terhadap dua kejadian ini,” paparnya.

 

“Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku status masih anak,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku pencabulan telah menikah, namun pernikah siri.

 

“Untuk suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri belum secara resmi. Jadi kita anggap itu adalah masih anak-anak dan di dalam Undang-undang masih kita anggap anak-anak karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia,” jelasnya.

 

Dia juga menambahkan bahwa persetubuhan antara pelaku dan korban menjadikan istri pelaku murka. Sehingga delapan temannya juga turut kesal dengan melakukan penganiayaan.

 

“Jadi dari motif yang kita dalami dari para pelaku ini adanya kekesalan karena melihat suami tidur dengan seorang wanita. Kemudian dari sanalah membuat kekesalan teman-teman dari pada istri. Jadi inilah yang memicu kejadian pengeroyokan tersebut,” tandasnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangPencabulan

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Reporter Kompas TV Berbagi Bahaya Hoaks di Program Jurnalis Mengajar

Reporter Kompas TV Berbagi Bahaya Hoaks di Program Jurnalis Mengajar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.