Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menahan 10 orang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang.
“Kami mengamankan 10 orang diduga yang melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, pada Selasa (23/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari upaya pelecehan seksual yang dilakukan Y (18) terhadap korban di kediamannya pada Kamis (18/11/2021).
“Setelah itu istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, serta membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi, sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai pakaian yang dikenakan para pelaku, ponsel korban yang dirampas, hingga ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam penganiayaan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban dan kita sudah mendapatkan hasil visum terhadap dua kejadian ini,” paparnya.
“Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku status masih anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku pencabulan telah menikah, namun pernikah siri.
“Untuk suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri belum secara resmi. Jadi kita anggap itu adalah masih anak-anak dan di dalam Undang-undang masih kita anggap anak-anak karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa persetubuhan antara pelaku dan korban menjadikan istri pelaku murka. Sehingga delapan temannya juga turut kesal dengan melakukan penganiayaan.
“Jadi dari motif yang kita dalami dari para pelaku ini adanya kekesalan karena melihat suami tidur dengan seorang wanita. Kemudian dari sanalah membuat kekesalan teman-teman dari pada istri. Jadi inilah yang memicu kejadian pengeroyokan tersebut,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti