MALANG, Tugumalang.id – Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Mereka diduga kuat telah melakukan perusakan pada Jumat (7/6/2024) lalu bersama sepuluh orang lainnya.
Tim Satreskrim Polres Malang mengamankan 14 orang yang terlibat dalam perusakan ini dua minggu setelah kejadian, yakni pada Jumat (14/6/2024) lalu. Dari 14 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Maba Unitri Malang Dikepung Panitia Ospek Gegara Aturan Potong Rambut, Kampus Buka Suara
“Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Tersangka pertama berinisial DN alias Renta (24). Ia merupakan mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Ngodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Selama menempuh pendidikan di Malang, ia tinggal di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.
Tersangka kedua bernama Toni (35) yang juga berstatus mahasiswa. Sama seperti Renta, ia juga berasal dari Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Ngodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Selama di Malang, ia tinggal di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.
Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri Sampai NTT, Ada yang Mau Kabur ke Luar Negeri
Tersangka ketiga adalah Lukas (38), mahasiswa asal Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia tinggal di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia tinggal di rumah kos yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.
Pada saat kejadian, para tersangka bersama 10 orang lainnya mendatangi rumah kos milik korban untuk mencari keberadaan seseorang berinisial F. Mereka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar dan mengacak-acak kamar di rumah kos tersebut.
“Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan (apa yang terjadi) kepada salah satu tersangka. Mereka saling kenal karena sama-sama anggota organisasi GRIB Jaya,” ujar Gandha.
Pemilik kos yang mengetahui hal ini dan merasa dirugikan melapor ke Polsek Dau. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang disebutkan di atas.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, sepeda motor, pecahan kayu, hingga kaca,” sebut Gandha.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka melakukan perusakan tersebut untuk mencari F untuk membalas dendam. F diduga melakukan penganiayaan terhadap teman tersangka.
“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” kata Gandha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A