Tugumalang.id – Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi komponen vital di kawasan perkotaan yang berfungsi menyerap polusi, resapan air, estetika kota hingga memperhatankan eksistensi lahan pertanian. Kini, RTH di Kota Malang tahun 2025 tersisa sekitar 17 persen.
Berdasarkan Undang Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Tentunya, regulasi ini wajib menjadi pedoman pemerintah daerah untuk menunjang tata ruang kota.
Baca Juga: Luasan Ruang Terbuka Hijau di Kota Batu Merosot
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang tak memungkiri bahwa kondisi RTH di Kota Malang masih belum ideal.
“Kondisinya memang belum ideal. Ideal itu 30 persen dari luas kota. Sementara RTH di Kota Malang baru sekitar 17 persen,” kata Raymond.
Pemenuhan RTH menurutnya memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Perluasan RTH juga sulit dilakukan. Mengingat, pekembangan kawasan perkotaan terus bergerak.
Baca Juga: Polinema Tanam Seribu Pohon Wujudkan Komitmen Kampus Hijau
Selama ini, DLH Kota Malang berupaya menjaga eksistensi RTH di Kota Malang. Misalnya memperkuat vegetasi di kawasan taman kota, hutan kota, TPA Supit Urang, TPU yang ada di Kota Malang.
“Jadi kami tidak melakukan penebangan di lokasi-lokasi itu, tapi perempesan dan penanaman ulang. Termasuk penanaman pohon rutin dibantu kader lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan bahwa pemenuhan RTH penting untuk dilakukan. Keberadaan RTH menurutnya dapat meminimalisir dampak banjir di Kota Malang.
“RTH kita saat ini masih jauh dari ideal. Banjir juga terus menghantui masyarakat Kota Malang. Jadi pemerintah harusnya benar benar melakukan aksi nyata,” kata dia.
Menurutnya, banjir yang melanda 39 titik di Kota Malang pada 4 Desember 2025 lalu harus benar benar menjadi pelajaran dalam mengambil kebijakan strategis selanjutnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























