Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Tidak Sesuai Undang-Undang

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2025 7:54 pm
in News
Taman kota yang menjadi salah satu RTH di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Taman kota yang menjadi salah satu RTH di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi komponen vital di kawasan perkotaan yang berfungsi menyerap polusi, resapan air, estetika kota hingga memperhatankan eksistensi lahan pertanian. Kini, RTH di Kota Malang tahun 2025 tersisa sekitar 17 persen.

Berdasarkan Undang Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Tentunya, regulasi ini wajib menjadi pedoman pemerintah daerah untuk menunjang tata ruang kota.

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Baca Juga: Luasan Ruang Terbuka Hijau di Kota Batu Merosot

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang tak memungkiri bahwa kondisi RTH di Kota Malang masih belum ideal.

“Kondisinya memang belum ideal. Ideal itu 30 persen dari luas kota. Sementara RTH di Kota Malang baru sekitar 17 persen,” kata Raymond.

Pemenuhan RTH menurutnya memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Perluasan RTH juga sulit dilakukan. Mengingat, pekembangan kawasan perkotaan terus bergerak.

Baca Juga: Polinema Tanam Seribu Pohon Wujudkan Komitmen Kampus Hijau

Selama ini, DLH Kota Malang berupaya menjaga eksistensi RTH di Kota Malang. Misalnya memperkuat vegetasi di kawasan taman kota, hutan kota, TPA Supit Urang, TPU yang ada di Kota Malang.

“Jadi kami tidak melakukan penebangan di lokasi-lokasi itu, tapi perempesan dan penanaman ulang. Termasuk penanaman pohon rutin dibantu kader lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan bahwa pemenuhan RTH penting untuk dilakukan. Keberadaan RTH menurutnya dapat meminimalisir dampak banjir di Kota Malang.

“RTH kita saat ini masih jauh dari ideal. Banjir juga terus menghantui masyarakat Kota Malang. Jadi pemerintah harusnya benar benar melakukan aksi nyata,” kata dia.

Menurutnya, banjir yang melanda 39 titik di Kota Malang pada 4 Desember 2025 lalu harus benar benar menjadi pelajaran dalam mengambil kebijakan strategis selanjutnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangRTH Kota MalangRuang Terbuka Hijau

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Acara ITN Day with Yamaha yang gelar oleh ITN Malang. Foto/dok ITN Malang

ITN Day with Yamaha Hadir di Mamumtaza, Tawarkan Servis Murah Hingga Skema Registrasi Kuliah yang Lebih Ringan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.