Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Tidak Sesuai Undang-Undang

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2025 7:54 pm
in News
Taman kota yang menjadi salah satu RTH di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Taman kota yang menjadi salah satu RTH di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi komponen vital di kawasan perkotaan yang berfungsi menyerap polusi, resapan air, estetika kota hingga memperhatankan eksistensi lahan pertanian. Kini, RTH di Kota Malang tahun 2025 tersisa sekitar 17 persen.

Berdasarkan Undang Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Tentunya, regulasi ini wajib menjadi pedoman pemerintah daerah untuk menunjang tata ruang kota.

READ ALSO

SPBU Mergan Kota Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota

5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata

Baca Juga: Luasan Ruang Terbuka Hijau di Kota Batu Merosot

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang tak memungkiri bahwa kondisi RTH di Kota Malang masih belum ideal.

“Kondisinya memang belum ideal. Ideal itu 30 persen dari luas kota. Sementara RTH di Kota Malang baru sekitar 17 persen,” kata Raymond.

Pemenuhan RTH menurutnya memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Perluasan RTH juga sulit dilakukan. Mengingat, pekembangan kawasan perkotaan terus bergerak.

Baca Juga: Polinema Tanam Seribu Pohon Wujudkan Komitmen Kampus Hijau

Selama ini, DLH Kota Malang berupaya menjaga eksistensi RTH di Kota Malang. Misalnya memperkuat vegetasi di kawasan taman kota, hutan kota, TPA Supit Urang, TPU yang ada di Kota Malang.

“Jadi kami tidak melakukan penebangan di lokasi-lokasi itu, tapi perempesan dan penanaman ulang. Termasuk penanaman pohon rutin dibantu kader lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan bahwa pemenuhan RTH penting untuk dilakukan. Keberadaan RTH menurutnya dapat meminimalisir dampak banjir di Kota Malang.

“RTH kita saat ini masih jauh dari ideal. Banjir juga terus menghantui masyarakat Kota Malang. Jadi pemerintah harusnya benar benar melakukan aksi nyata,” kata dia.

Menurutnya, banjir yang melanda 39 titik di Kota Malang pada 4 Desember 2025 lalu harus benar benar menjadi pelajaran dalam mengambil kebijakan strategis selanjutnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangRTH Kota MalangRuang Terbuka Hijau

Related Posts

SPBU Mergan Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota
News

SPBU Mergan Kota Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota

Sabtu, 17 Okt 2026
5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata
News

5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata

Sabtu, 17 Okt 2026
AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Acara ITN Day with Yamaha yang gelar oleh ITN Malang. Foto/dok ITN Malang

ITN Day with Yamaha Hadir di Mamumtaza, Tawarkan Servis Murah Hingga Skema Registrasi Kuliah yang Lebih Ringan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.