Malang, tugumalang.id – Melalui surat nota dinas, RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang menyatakan tak lagi menerima pasien baru korban tragedi Kanjuruhan Malang mulai 11 Oktober 2022. Nota dinas itu dibuat lantaran Pemprov Jatim tak menanggung pembiayaan pasien baru yang datang di atas tanggal 11 Oktober 2022.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa per tanggal 11 Oktober 2022 RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur tidak lagi menerima pasien baru korban tragedi Kanjuruhan dikarenakan biaya untuk pasien baru sudah tidak ditanggung oleh Provinsi Jawa Timur,” begitu bunyi nota dinas itu.
“Apabila ada pasien baru korban tragedi Kanjuruhan akan dikembalikan ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alamat domisili yang tertera di KTP,” lanjutnya.
Hal itu kemudian menarik perhatian publik. Banyak masyarakat yang mempertanyakan keputusan itu. Padahal Aremania masih berduka. Lantas RSSA Malang pun buka suara melalui klarifikasinya. Plt Direktur RSSA Malang, dr Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa nota dinas itu hanya untuk keperluan mempermudah koordinasi internal.
Kohar menegaskan, semua pembiayaan medis terhadap semua korban tragedi Kanjuruhan baik yang masih dirawat maupun yang sudah pulang tapi perlu kontrol, masih ditanggung Pemprov Jatim. Namun jika ada pasien yang datang ke RSSA Malang di atas tanggal 11 Oktober, harus membawa surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
“Kalau ada pasien baru yang menyatakan bahwa dia korban kasus Kanjuruhan, dan sebelumnya tidak pernah berobat ke fasilitas kesehatan, ini mohon dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas Pemerintah Kota/Kabupaten setempat,” katanya, Senin (17/10/2022).
Dia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Malang agar bisa mempermudah administrasi atau surat pengantar jika memang ada pasien baru tragedi Kanjuruhan yang belum mendapatkan perawatan medis dan memang memerlukan perawatan medis di RSSA Malang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui akun sosial media pribadinya pun juga turut buka suara. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih menanggung pembiayaan semua korban luka tragedi Kanjuruhan, yang masih membutuhkan perawatan medis. Baik di RSSA Malang maupun RS milik Pemprov Jatim lainnya.
“Kecuali, bagi mereka yang baru melapor sebagai korban tragedi Kanjuruhan setelah masa tanggap darurat selama 14 hari, bisa dilayani gratis jika membawa surat pengantar Pemkab/Pemkot,” ucapnya.
“Unggahan ini sekaligus menjadi klarifikasi kabar yang beredar bahwa Pemprov Jatim menghentikan pembiayaan bagi korban peristiwa Kanjuruhan Malang. InsyaAllah seluruh korban yang dirawat di RSSA akan kami layani dengan baik hingga sembuh,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: