Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026 4:00 pm
in Nasional
Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok

Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul menyebut jika situasi tersendatnya pencairan restitusi pajak di Indonesia yang kini mulai terjadi dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

Diketahui, keluhan atas tersendat pencairan restitusi pajak mulai ramai disuarakan para wajib pajak dan pelaku usaha. Sejumlah perusahaan mengaku proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan, meski tahapan administrasi disebut telah selesai.

READ ALSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Keluhan tersebut muncul di berbagai platform media sosial dan forum perpajakan. Sejumlah wajib pajak mengaku dana pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah masuk ke rekening perusahaan, namun hingga kini belum dicairkan.

Baca Juga: Maksimalkan Program Bapenda Menyapa Warga, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 25,68 Persen

Sejumlah wajib pajak bahkan ada yang mengaku bahwa restitusi PPN untuk masa Januari 2026 seharusnya telah diterima sejak April/ Sedangkan dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dan konfirmasi rekening telah diterbitkan.

Keluhan lain yang juga muncul dari wajib pajak yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda bahkan lebih dari satu bulan. Disebutkan, penundaan terjadi akibat kendala internal di kantor pajak.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada perputaran modal.

Baca Juga: Maksimalkan Program Bapenda Menyapa Warga, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 25,68 Persen

Adib Miftahul yang juga dosen FISIP UNIS Tangerang menyebut, praktik keterlambatan restitusi bukan fenomena baru. Dia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila terjadi secara terus-menerus.

Menurutnya, investor akan melihat kepastian administrasi dan kepastian usaha. Ketika proses pengembalian hak wajib pajak mengalami hambatan, hal itu dapat mempengaruhi persepsi terhadap iklim investasi.

Kepastian hukum dan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal,” ujar dia, Jumat (22/5/2026).

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya juga pernah menyampaikan terkait adanya tekanan terhadap kondisi fiskal nasional. Namun sejumlah pihak mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berdampak pada hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Pelaku usaha berharap Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, sekaligus memastikan adanya kepastian waktu pencairan restitusi.

Sebab bagi pelaku dunia usaha, persoalannya bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan iklim investasi nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, pemerintah tidak menetapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak. Sejak April 2026, kata Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

“Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” beber Purbaya.

Purbaya meminta DJP lebih berhati-hati serta meneliti kembali mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak. “Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026,” kata Purbaya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlinto. A

Tags: adib miftahuldirektorat jenderal pajakDJPmenteri keuanganrestitusi pajak

Related Posts

78efda42 Da96 4433 Bdf2 E1ae48f24b00
Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri, Kemenag Sebut Itu Hoaks

Kamis, 27 Agu 2026
Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 27 Agu 2026
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden
Nasional

Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden

Kamis, 20 Agu 2026
Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan
Advertorial

Cegah Korupsi Sekolah Rakyat, Kemensos Libatkan ICW Awasi Pengadaan

Jumat, 24 Jul 2026
Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat
Nasional

Fakta Menarik Kiprah Nanik S Deyang Bersama BGN, Putuskan Mundur Hanya 1,5 Bulan Menjabat

Rabu, 22 Jul 2026
Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon
Advertorial

Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon

Minggu, 19 Jul 2026
Next Post
Rekomendasi kuliner Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang wajib dicoba. /Foto: Google Review Pasar Induk Among Tani Kota Batu/Yustika Muharastri.

Surga Pecinta Kuliner! 4Kuliner Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang Wajib Dicoba

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.