Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026 4:00 pm
in Nasional
Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok

Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul menyebut jika situasi tersendatnya pencairan restitusi pajak di Indonesia yang kini mulai terjadi dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

Diketahui, keluhan atas tersendat pencairan restitusi pajak mulai ramai disuarakan para wajib pajak dan pelaku usaha. Sejumlah perusahaan mengaku proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan, meski tahapan administrasi disebut telah selesai.

READ ALSO

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Sah Dilantik! Daftar Enam Pejabat Baru Reshuffle Kabinet Merah Putih Periode April 2026

Keluhan tersebut muncul di berbagai platform media sosial dan forum perpajakan. Sejumlah wajib pajak mengaku dana pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah masuk ke rekening perusahaan, namun hingga kini belum dicairkan.

Baca Juga: Maksimalkan Program Bapenda Menyapa Warga, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 25,68 Persen

Sejumlah wajib pajak bahkan ada yang mengaku bahwa restitusi PPN untuk masa Januari 2026 seharusnya telah diterima sejak April/ Sedangkan dokumen administrasi seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dan konfirmasi rekening telah diterbitkan.

Keluhan lain yang juga muncul dari wajib pajak yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda bahkan lebih dari satu bulan. Disebutkan, penundaan terjadi akibat kendala internal di kantor pajak.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada perputaran modal.

Baca Juga: Maksimalkan Program Bapenda Menyapa Warga, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 25,68 Persen

Adib Miftahul yang juga dosen FISIP UNIS Tangerang menyebut, praktik keterlambatan restitusi bukan fenomena baru. Dia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila terjadi secara terus-menerus.

Menurutnya, investor akan melihat kepastian administrasi dan kepastian usaha. Ketika proses pengembalian hak wajib pajak mengalami hambatan, hal itu dapat mempengaruhi persepsi terhadap iklim investasi.

Kepastian hukum dan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal,” ujar dia, Jumat (22/5/2026).

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya juga pernah menyampaikan terkait adanya tekanan terhadap kondisi fiskal nasional. Namun sejumlah pihak mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berdampak pada hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Pelaku usaha berharap Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, sekaligus memastikan adanya kepastian waktu pencairan restitusi.

Sebab bagi pelaku dunia usaha, persoalannya bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan iklim investasi nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, pemerintah tidak menetapkan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak. Sejak April 2026, kata Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.

“Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran.

“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” beber Purbaya.

Purbaya meminta DJP lebih berhati-hati serta meneliti kembali mekanisme dan validitas pengajuan restitusi dari wajib pajak. “Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026,” kata Purbaya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlinto. A

Tags: adib miftahuldirektorat jenderal pajakDJPmenteri keuanganrestitusi pajak

Related Posts

Presiden Prabowo meresmikan 1.061 KDKMP dalam kunjungannya ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. /Foto:dok
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Sabtu, 16 Mei 2026
Reshuffle Kabinet
Nasional

Sah Dilantik! Daftar Enam Pejabat Baru Reshuffle Kabinet Merah Putih Periode April 2026

Senin, 27 Apr 2026
Ilustrasi jarak bulan dan bumi. Foto: Pixabay
Nasional

Bulan Perlahan Makin Jauh ‘Meninggalkan’ Bumi, Haruskah Kita Khawatir?

Jumat, 27 Feb 2026
Ilustrasi tarif impor AS. Foto: Freepik
Nasional

Tarif Impor AS Terbaru Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026
Lapas Kelas I Malang
Nasional

Ramadan 2026 di Lapas Kelas I Malang, Warga Binaan Khusyuk Tarawih dan Tadarus

Senin, 23 Feb 2026
Menko Zulhas berfoto bersama TNI di KDMP Kedungpedaringan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Nasional

Menko Pangan Zulhas Tinjau SPPG dan KDMP di Kepanjen, Pastikan Program Berjalan dengan Baik

Jumat, 13 Feb 2026
Next Post
Rekomendasi kuliner Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang wajib dicoba. /Foto: Google Review Pasar Induk Among Tani Kota Batu/Yustika Muharastri.

Surga Pecinta Kuliner! 4Kuliner Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang Wajib Dicoba

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.