Tugumalang.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Alinasi Pro Publik menggelar aksi demo di depan Bali Kota Malang pada Selasa (25/11/2025). Mereka mendesak Pemkot Malang untuk menuntaskan pembangunan jalan alternatif Candi Panggung.
Dalam aksi itu, massa melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi pasca munculnya polemik pembongkaran tembok perum Griya Shanta untuk akses jalan alternatif. Di tengah orasi, mereka juga melakukan pembakaran ban bekas di depan Balai Kota Malang.
Baca Juga: Jalur Alternatif Candi Panggung Kota Malang Berpotensi Naikkan Harga Properti
“Aksi ini kami lakukan agar Pemkot Malang bertindak tegas dalam membongkar tembok Griya Shanta untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggug,” kata Ardany, Korlap Aksi.

Menurutnya, jika memang pembongkaran tembok Griya Shanta memang ditujukan untuk membangun akses jalan tembus atau jalaur alternatif Candi Panggung, maka Pemkot harus segera melakukannya.
“Kami memberikan Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran tembok Griya Shanta 5×24 jam,” tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Kembali Terbitkan Peringatan atas Penolakan Jalur Alternatif Candi Panggung
Ardany mengungkapkan bahwa selama ini Jalan Candi Panggung menjadi jalur alternatif menuju Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dari wilayah Dinoyo dan juga Karangploso, begitu pun sebaliknya.
“Catatan Dishub, derajat kejenuhan mencapai angka 1, sehingga diperlukan alternatif jalan untuk mengurai kemacetan di sana,” ujarnya.
Adapun dalam aksi itu, Aliansi Pro Publik menyatakan 4 sikap.
1. Meminta ketegasan Pemkot Malang untuk segera membongkar tembok penghalang jalan umum untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah agar konflik antar warga tidak berlarut larut.
Serta pemerintah yang menjalankan amanat kepentingan umum tidak boleh kalah dengan kepentingan pribadi ketua RW atau sekelompok kecil yang menolak dan ingin eksklusif tanpa memikirkan hak warga lainnya, agar tidak menjadi preseden buruk kewibawaan pemerintah.

2. Mendesak Pemkot Malang untuk membongkar tembok penghalang jalan umum paling lambat 5×24 jam, jika tembok tidak segera dibongkar maka warga yang akan membongkar sendiri.
3. Menindak tegas pihak yang melakukan provokasi kepada warga Griya Shanta untuk melancarkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dan menghalangi publik untuk menerima haknya sesuai dengan pasal 667 KUHP Perdata, Pasal 668 KUHP Perdata, dan Pasal 192 KUHP.
4. Meminta Pemkot Malang untuk memperhatikan mobilitas pendidikan yang efektif sebagai Kota Pendidikan dan kota untuk semua kalangan.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Wali Kota Malang menyambut langsung para peserta aksi. Ia menyebut siap menampung aspirasi masyarakat.
“Prinsip kami dalam melaksanakan pembangunan pasti berpedoman pada peraturan perundang undangan. Baik pemataan fasum fasos, sinergitas PSU antar lingkungan perumahan permukiman. Itu diatur dalam Perda Tata Ruang dan Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.
“Kami tentu juga mendengar aspirasi masyarakat. Tentu ekseskusi pembangunannya sesuai tahapan yang telah diatur,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkot Malang memiliki kewenangan untuk menata wilayah yang tentunya berpedoman pada regulasi yang ada. Termasuk melakukan penertiban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















