Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto memberikan ultimatum pemberlakuan kebijakan moratorium atau penghentian izin pembangunan perumahan jika masih ada perumahan atau developer nakal. Kebijakan moratorium kata dia bakal diberlakukan pada 2026 mendatang.
Pemkot Batu mencatat setidaknya ada 66 proyek perumahan di wilayahnya yang masih bermasalah terkait kelengkapan perizinan. Meski begitu, politisi Gerindra itu masih memberikan deadline waktu untuk melengkapi perizinan di akhir tahun 2025 ini.
Heli menegaskan kebijakan moratorium ini dilakukan untuk mengendalikan laju pembangunan yang melanggar tata ruang. Ini terlebih setelah banyaknya temuan perumahan yang tumbuh di lahan-lahan yang tak sesuai peruntukan, bahkan di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Baca Juga: Bapenda Singgah Perumahan, Upaya Mempermudah Layanan Pajak PBB di Kota Malang
“Kami memberi deadline kepada para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan izinnya akhir tahun ini. Kami mendorong itu untuk segera menyelesaikan perizinan terutama perumahan yang ada di Kota Batu,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Menurut Heli, masih banyak pengembang hingga saat ini masih menyepelekan pengurusan izin legal, bahkan sering melayangkan berbagai alasan soal kesulitan pengurusan. Ia menegaskan pemerintah selalu terbuka jika ada kesulitan dalam pengurusan administrasi.
Maraknya fenomena itu menurut Heli ditengarai lantaran pengembang membeli tanah melalui broker tanpa melakukan pengecekan resmi ke pemerintah daerah. “Jangan nanti belinya di broker, tahu-tahu tanah itu tidak bisa dibangun,” tegas Heli.
Komitmen Perlindungan Lahan LSD
Selain itu, kebijakan moratorium diberlakukan untuk mempertegas komitmen visi misi Mbatu Sae di sektor pertanian. Salah satu fokus utama pengendalian ini adalah melindungi lahan pertanian dari potensi alih fungsi.
Heli tegas menyatakan bahwa tanah yang masuk dalam kategori LSD dipastikan tidak bisa dibangun perumahan.
Baca Juga: Bapenda Singgah Perumahan, Upaya Mempermudah Layanan Pajak PBB di Kota Malang
“Kami pastikan kalau tanah itu sesuai peruntukan, apalagi masuk di LSD atau lahan pertanian, pastinya tidak bisa dibangun. Pokoknya lahan pertanian harus dilindungi,” tegasnya,
Heli menjelaskan bahwa moratorium ini merupakan wujud pengendalian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang bertujuan memastikan peruntukan lahan hanya sebagai hunian dan mencegah perubahan fungsi menjadi objek investasi spekulatif atau vila.
Untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan, Pemkot Batu tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. ”Perda ini bisa menjadi acuan resmi mulai tahun depan, tidak ada lagi kesulitan dalam perizinan selama memenuhi syarat,” kata dia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























