Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Kongkalikong Tipu User Perumahan Bodong, 2 Notaris di Malang Dilaporkan Langgar Kode Etik

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025 8:18 pm
in Hukum & Kriminal
Para korban perumahan bodong

Para korban perumahan bodong menghadiri proses klarifikasi perkara penipuan perumahan bodong diduga melibatkan notaris di Kantor INI Malang. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Dua notaris di Malang, Jawa Timur dilaporkan melanggar kode etik bahkan hingga tindak pidana. Keduanya diduga kongkalikong dengan pihak pengembang perumahan (developer) sehingga menimbulkan kerugian terhadap belasan user perumahan bahkan pemilik tanah.

Kedua notaris tersebut diketahui bernama inisial WP dan MN. Keduanya telah dilaporkan melanggar etik jabatan notaris Ke Majelis Pengawas Daerah yang diketuai Fairial Fatimah, S.H., M.K.n. Proses klarifikasi pelanggaran etik itu dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam di Kantor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kayutangan di Kota Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Proses klarifikasi pelanggaran itu dilaporkan Advokat Firma Padepokan Hukum Lesanpura, Kuasa Hukum Para Korban Developer Nakal Fajar Santosa, S.H, M.H dan Hestining Tyas, S.H. Tak sendiri, mereka datang bersama para korban developer nakal yang tak mendapat kepastian hak kepemilikan tanah dan bangunan hingga pelunasan pembelian lahan tanah hingga kini.

Proses klarifikasi
Proses klarifikasi perkara penipuan perumahan bodong diduga melibatkan notaris di Kantor INI Malang. Foto: Dok.

Baca juga: Warga Sidoarjo Jadi Korban Developer Perumahan Bodong di Malang

Fajar menjelaskan pelaporan ini sebagai buntut dari pengembangan kasus perumahan bodong oleh developer PT Sawunggaling Perkasa milik Solikan, warga Dusun gagak Asinan, RT 022 RW 007 Desa Sumber Pasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Dugaan penipuan developer ilegal ini sudah mencuat sejak 2023 lalu.

Ia menjelaskan jika muara dari kasus penipuan ini ternyata diduga melibatkan peran dari notaris WD dan MN. Notaris WD sendiri menjadi notaris dari PT Sawunggaling Perkasa untuk meyakinkan para user mengurus PPJB tanah sebagai tanda jadi transaksi.

Sementara MN melakukan praktik hukum yang berdiri sendiri kepada PT Sawunggaling Perkasa dengan membuat surat kuasa penjualan tanah di mana tanah yang belum lunas ini sudah dijual lagi ke developer lain.

”Dari hasil klarifikasi kami kemarin, banyak terkuak fakta keterlibatan 2 notaris WD dan MN dalam kasus ini. Keduanya kami nilai melakukan praktik hukum melanggar etik dan bahkan terlarang,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Ia berharap pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris bersikap tegas dan berpihak pada korban. Dari hasil klarifikasi tersebut, Fajar menilai banyak sudah fakta yang terungkap bahwa kedua notaris itu berperan besar atas kerugian moril dan materil yang ditanggung para korban developer nakal.

”Kami berharap majelis pengawas tegas membuat rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan para notaris ini. Bahkan selain kode etik profesi, ini juga sudah mengandung unsur pidana. Selain ini, kami juga sudah melaporkan perkara ini ke Polres Malang dan masih tahap penyelidikan,” kata dia.

Kronologi Peran Notaris dalam Kasus Developer Nakal di Pakis Malang

Lebih lanjut, dalam pemanggilan klarifikasi itu, Fajar melaporkan Notaris WP dan MN atas dugaan pelanggaran ketentuan jabatan notaris. Notaris WP diduga dalam kedudukan jabatannya sebagai notaris diduga berperan aktif dalam proses penjualan tanah kavling secara melawan hukum bersama oknum developer ilegal Markatam dan Solikan.

Sementara, Notaris MN diduga telah menerbitkan Akta Kuasa Menjual yang dijadikan dasar peralihan hak sehingga tidak memberi perlindungan bagi para pihak yang terkait dalam akta dimaksud. Padahal, tanah tersebut sudah dijual ecer ke pihak user.

Substansi pelaporan terdiri dari 3 permasalahan. Permasalahan pertama, bahwa Notaris WP diduga telah membuat Akta Kuasa Untuk Menjual yang dengan akta itu kemudian digunakan oleh developer M menjual kepada sejumlah korban yang dibuat dalam suatu Akta Jual Beli yang juga dibuat oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah WP.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!

Dalam permasalahan ini petani pemilik lahan dalam posisi belum dilunasi oleh developer M, tapi kemudian tanah yang belum lunas tersebut melalui Akta Jual Beli yang dterbitkan WP dijual kepada sejumlah user. Sementara para user sudah melunasi transaksi dimaksud.

”Akibat perbuatan melawan hukum itu merugikan banyak pihak. Pemilik lahan belum dilunasi, selain itu juga para user. Mereka sudah membayar kepada developer M, tapi tidak bisa menguasai lahan dikarenakan saat developer menjual status atas hak dari objek dimaksud masih milik petani pemilik lahan,” jelasnya.

Fajar menegaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut banyak menguak fakta tentang praktik hukum terlarang yang dilakukan notaris WP. Ia menduga Notaris WP telah melakukan persekongkolan jahat bermotif keuntungan pribadi bersama developer untuk menguasai sepihak objek tanah milik pelapor.

Fajar menerangkan perbuatan dan tindakan Notaris WP tersebut kami melakukan analisis hukum bahwa berdasarkan pasal 16 UU No. 30 Tahun 2004 Jo UU No. 4 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tindakan Notaris WP sebagaimana diuraikan diatas adalah tindakan yang melanggar kewajiban notaris dalam jabatannya yang seharusnya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Dalam hal ini, ia berharap ketegasan dan keberanian Majelis Pengawas memberikan keputusan yang adil dan tegas dalam persoalan ini. ”Nasib para korban ada di tangan kita semua. Karena saya dengar korbannya juga sudah banyak,” ucapnya.

Kronologi Modus Developer Nakal Libatkan Notaris di Pakis Malang

Pelaporan 2 notaris tersebut merupakan buntut dari gunung es perkara penipuan developer nakal yang menjanjikan pembangunan perumahan kavling Perumahan Kusuma Danan Jaya 1 dan 2 oleh PT Sawunggaling Perkasa di kawasan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tak hanya user perumahan saja yang ditipu, tapi juga pemilik tanah.

Salah satu korban user perumahan tersebut ialah JN. Ia berkisah bahwa ia baru sadar ditipu setelah ada salah satu developer yang menawarkan kavling tanah di tempat yang ia sudah beli dari PT Sawunggaling Perkasa sejak 7 April 2021.

”Di situ saya mulai curiga, cari tahu ke user lain dan banyak yang juga merasakan hal yang sama. Korban di tempat saya saja di Kusuma Danan 2 ada sekitar 15 orang, belum di tempat lain,” bebernya.

Bertahun-tahun menelusuri, ia mulai menemukan banyak ketidakberesan. Pertama, ia baru sadar bahwa surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersifat warmerking yang disodorkan kepadanya tak memiliki kekuatan hukum yang pasti. Ia sendiri tidak mendapat penjelasan lengkap dan detail terkait kekuatan dan kelemahan PPJB tersebut.

”Intinya, notaris WD meyakinkan kami untuk pakai PPJB saja dibanding AJB. Menurut notaris, waktu itu sudah cukup. Kami yang buta hukum notaris saat itu percaya-percaya saja, apalagi beli dengan harga diskon. Waktu itu saya beli 2 kavling seharga Rp150 juta-an. Itu belum user-user lain ya, nilainya beda-beda,” kisahnya.

Baca juga: Dosen Kota Malang Tertipu Perumahan Fiktif di Pakis, 5 Tahun Rumah Tak Dibangun

Tak hanya itu, ia juga baru mengetahui bahwa yang tertulis di PPJB miliknya tertandatangani pemilik lahan atas nama Solikan yang ada di Perumahan Kusuma Danan 1. ”Kalau kesepakatan saya waktu itu di Kusuma Danan 2. Itu saja sudah aneh,” ujarnya.

JN melanjutkan jika sejak transaksi itu, ia juga telah mempercayakan pengurusan dan pemegangan SHM kepada notaris WD. Hingga kemudian ia kaget bukan kepalang saat mengetahui tanah lahan tersebut sudah dilepas ke pemilik lain alias dijual lagi. Sementara, pemilik tanah asli tersebut juga belum dilunasi sampai sekarang.

Sejak itu pula, ia berjuang bersama para korban lain untuk menuntut kejelasan hingga kini. Namun sampai detik ini, tidak ada kejelasan dan solusi sama sekali dari pihak notaris. ”Pihak notaris gak ada solusi, ditemui sulit, sementara pemgenbang Pak Solikan menghilang,” ungkapnya.

”Ia berharap para korban mendapat solusi. Harapan kami tidak muluk-muluk, kembalikan saja uang kami meski kami sudah dirugikan banyak. Unsur pidana saja sudah jelas sekali di sini,” tuntutnya.

Tanah Belum Lunas, Sudah Dijual Lagi

Belum selesai urusan user, ternyata perkara status pembelian lahan tanah yang diampu notaris WD di kawasan Kedungrejo, Pakis juga bermasalah. Di sini, notaris WD mengampu klien PT dengan pemilik atas nama Markatam yang bertransaksi membeli tanah milik Ibu Sur dan Ibu Tun.

Diketahui, Markatam dalam perkara ini belum membayar lunas pembayaran tanah kepada dua kakak beradik ini. Dikatakan Sur, owner masih hanya membayar Rp315 juta, masih kurang sekitar Rp1,2 miliar.

Namun belum kelar urusan, ternyata oknum developer nakal ini sudah melepasnya ke pihak lain lagi. Salah satu pemilk Ibu Sur ketika ditemui turut membenarkan jika hingga saat ini pembayaran tanahnya belum dilunasi.

Ia menjelaskan jika saat itu dia melepas tanah itu ke Markatam dan Solikan seharga Rp300 ribu per meter dengan total lahan seluas 6.440m². Tanah itu kata dia merupakan tanah peninggalan dari orang tuanya atas nama Rukemo.

”Ibu saya yang jual, luasnya 4.400 m². Total semua pokoknya Rp1,3 miliar lebih dan masih dibayar waktu itu Rp315 juta. Itu bayar tahun 2019, itu pun dicicil. Setelah itu mandek sampai sekarang. Harapan saya mereka tanggung jawab dan bayar kekurangannya,” ujar Tin (53).

Sementara itu Terkait pelaporan tersebut, notaris WD dan juga MN enggan memberikan komentar. Reporter sudah memberikan kesempatan hak jawab dengan menemui mereka door stop pasca proses klarifikasi bersama Majelis Pengawas di Kantor INI kemarin. ”Urusannya apa? Maaf belum bisa,” ujar notaris WD sambil kembali masuk ruangan Kantor Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang.

Sementara, Ketua Majelis Pengawas Daerah Fairial Fatimah juga enggan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, pertemuan permohonan klarifikasi terhadap terduga notaris bermasalah dengan para korban adalah pertemuan tertutup. ”Maaf ya,” ujarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: developer ilegal di malangdeveloper nakal malangikatan notaris indonesiakorban perumahan bodong pakis malangmalangpenipuan kavling libatkan notaris di malangperumahan bodongpt sawunggaling perkasa

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
cuaca malang

Prakiraan Cuaca Malang Hari Kamis 16 Oktober 2025: Dominan Berawan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.