Kota Batu, Tugumalang.id – Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria (30), warga Kediri, Jawa Timur, dibekuk aparat Polres Batu usai menipu enam korban dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri.
Dari aksinya, Satria berhasil mengantongi uang hingga lebih dari Rp107 juta. Salah satu korban adalah Lingga Editya Vernanda (23), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Modus Pelaku Mengaku Anggota Brimob
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan di arena mini soccer pada awal 2025. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Polres Malang.
“Hubungan mereka semakin akrab. Pada 19 Juni 2025, pelaku menghubungi korban dan mengaku mendapat sponsor Rp12 juta dari sebuah toko di Malang. Namun uang itu harus ditebus dengan membayar pajak Rp1,2 juta,” jelas Joko, Minggu (10/8/2025).
Karena percaya, korban meminjamkan uang bahkan melalui pinjaman online hingga total mencapai Rp60 juta. Pelaku menjanjikan imbalan Rp1 juta per hari, namun tak pernah terealisasi.
Pinjam Uang Korban Lewat Berbagai Platform
Tidak berhenti di situ, pelaku terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan. Korban yang terlanjur percaya kembali mengajukan pinjaman di sejumlah platform seperti Shopee PayLater, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo.
Hingga kemudian setelah cicilan menunggak, korban mulai curiga dan menemukan fakta bahwa 5 orang temannya juga mengalami hal yang sama dengan kerugian masing-masing bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta. ”Total kerugian dari 6 korban ini mencapai Rp107.971.252,” bebernya.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Pria Lansia Pembawa Uang Palsu untuk Ritual di Bromo
Usai dilaporkan, aparat Satreskrim Polres Batu telah berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada 7 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti salinan KTP saksi, bukti percakapan, rincian pinjaman online, rekening BCA, celana pendek bertuliskan ‘BRIMOB’ serta sebuah handphone Galaxy M31.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP junto 65 KUHP tentang penipuan berlanjut, dan ditahan di Rutan Polres Batu. ”Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri barang bukti tambahan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























