Kota Batu – Tiga warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam mendekam di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam aksi pemerasan bermodus polisi gadungan. Aksi ini berawal dari kecurigaan terhadap korban yang membawa uang palsu untuk ritual penggandaan uang.
Kasus ini menyeret FS (29), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, bersama dua rekannya, SF dan YN, yang juga berasal dari Desa Pandesari, Pujon. Korban diketahui bernama Agung (63), warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Diduga Hamili Kekasihnya Diamankan Polisi
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, pada Sabtu (5/7/2025), hubungan antara FS dan Agung sebenarnya sudah cukup lama terjalin. Bahkan, keduanya pernah bekerja sama dalam praktik ritual perdukunan untuk menggandakan uang.
“Korban sempat mengenalkan FS kepada seorang dukun di Blitar. Tapi karena tidak membuahkan hasil, Agung kembali menawarkan dukun lain yang berada di kawasan Gunung Bromo,” terang Iptu Joko.
Agung kemudian mengajak FS melakukan ritual baru dengan membawa uang tunai Rp100 juta. FS yang merasa khawatir menjadi korban penipuan, meminta Agung turut membawa uang dalam jumlah yang sama sebagai bukti keseriusan. Karena tidak memiliki uang asli, Agung nekat membawa uang palsu atau uang mainan, dengan harapan uang tersebut akan berubah menjadi asli setelah ritual berlangsung.
Mengetahui hal itu, FS merasa curiga dan memutuskan untuk menyusun rencana dengan dua temannya, SF dan YN. Ketiganya kemudian sepakat memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras Agung.
Pada 21 Juni 2025, FS dan Agung berangkat menuju Gunung Bromo. Namun, mereka terlebih dahulu singgah di sebuah minimarket di kawasan Kota Batu. Di lokasi tersebut, SF dan YN sudah menunggu. Tanpa diduga, keduanya mendatangi Agung dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan razia.
“Mereka melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan sembilan bendel uang mainan pecahan Rp100 ribu milik korban. Dari situlah pemerasan dilakukan,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Blitar di Kota Batu

Di situ, korban diintimidasi SF dan YN dengan tuduhan kepemilikan uang palsu. SF dan YN juga mengancam akan membawa Agung ke Polres Batu untuk ditahan. Sembari melakukan intimidasi, mobil kemudian dilajukan ke arah kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Di sana, para pelaku sepakat untuk membebaskan korban dengan syarat membayar uang tebusan senilai Rp25 juta. Berhubung belum ada kesepakatan, korban akhirnya dibawa menuju ke rumah FS.
”Di sana Agung ditahan sehari agar besoknya Agung bisa menghubungi keluarga untuk menyediakan uang tebusan itu. Dalam posisi terjepit itu, Agung akhirnya minta istrinya cari pinjaman dan dapatlah uang Rp20 juta,” bebernya.
Setelah sepakat membayar uang tebusan Rp20 juta, ternyata korban masih belum mendapatkan sepeda motor dan handphone miliknya. FS berdalih barang-tersebut masih menjadi barang bukti di Polres Batu.
Sekian lama menunggu, barangnya tak kunjung juga kembali hingga akhirnya korban merasa ada yang janggal. Korban akhirnya melapor ke Polres Batu pada Jumat 4 Juli 2025. Dari laporan itu Satreskrim Polres Batu akhirnya melakukan penangkapan terhadap FS, SF, dan YN.
”Pertama kami tangkap adalah FS pada 4 Juli 2025 malam di kediamannya. Dari hasil pendalaman, kami lakukan penangkapan kepada SF dan YN di sebuah kafe saat mereka melakukan pesta miras pada 5 Juli 2025 sekitar jam 2 dini hari,” ujar Joko.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam akan dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























