Tugumalang.id – Seorang pria bejat berusia 34 tahun di Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap polisi usai ketahuan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Keponakanya sendiri masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo mengatakan, pihaknya bergerak melakan penangkapan usai alat bukti pasca pelaporan oleh keluarga dirasa cukup. Paman bejat ini bernama OSF (34 tahun).
”Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rudi, Sabtu (4/12/2024).
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso
Peristiwa ini sendiri baru diketahui terjadi pada 9 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di mana korban terhitung sudah mengalami tindakan bejat pamannya untuk kelima kalinya.
Pelaku melancarkan aksinya ketika korban berlibur mampir ke rumah tersangka. Di saat itulah, paman korban ini mengelabui keponakan dan menuntaskan hasrat bejatnya itu ketika rumah dalam keadaan sepi.
”Tersangka ini paman korban. Terhitung sudah 5 kali. Setelah menyetubuhi korban, tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,” terang Rudi.
Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK
Namun, karena korban merasa kesakitan pada bagian kemaluan, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres Batu. ”Saat ini, proses hukumnya terus berlanjut,” kata Rudi.
Akibat perbuatannya, paman bejat ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A